Tegal Jawa Tengah - Peredaran dan penjualan obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar kini semakin marak di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dengan berbagai cara dilakukan oleh para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya seperti yang ada wilayah hukum Polsek Slawi Polres Tegal.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh para awak media jurnalistik & Lembaga Aliansi Indonesia Pada Hari Selasa 29/Jully/2025, ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.
Dan nampak jelas toko yang berkedok toko klontong yang berada di Slawi dan yang bersebelahan dengan kantor Kabupaten Tegal, Kecamatan Slawi Desa Dukuh Ringin Kabupaten Tegal dan masih banyak lagi peredaran, penyuplai, obat keras obat - obatan Golongan TYPE G di wilayah Kabupaten Tegal.
Di tempat tersebut dengan bebasnya dan tanpa rasa takut yangmana oknum penjual obat keras tersebut mengedarkan di sebuah toko yang bekedok toko klontong dan sembako .
Pada saat dikonfirmasi, salah satu pemuda di Wilayah Slawi inisial A mengatakan, saya beli obat tramadol di toko yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Tegal, dengan terang terangan dia menjual di tempat berpusatnya Kantor Kepemerintahan Kabupaten Tegal.
Hal ini kuat dugaan akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga terkesan bahwa APH Dari Polda Jawa Tengah & Kapolres Tegal tutup mata dengan maraknya peredaran penyuplai dan penjualan obat keras golongan type G yang ada di wilayah hukum Polres Tegal, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini semakin marak dan sangat bebas beroprasi, dan di duga di backup oleh oknum-oknum APH serta beberapa lainnya.
Perlu diketahui bahwa, ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Guna untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yakni Polres Tegal bersama masyarakat dapat berkalaborasi untuk memberantas peredaran dan penggunaan obat keras golongan G tersebut.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Reporter : Redaksi