Lampung Tengah – Sebuah narasi viral di media sosial dan sejumlah portal berita menyebutkan bahwa Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, telah membebaskan seorang pelaku pencurian sebelum 1x24 jam setelah diamankan warga. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Way Pengubuan, AKP Akmaludin, memberikan klarifikasi resmi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, pada Minggu (20/7/2025).
Menurut AKP Akmaludin, kasus tersebut ditangani melalui mekanisme problem solving atas dasar permintaan dan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat setempat.
Peristiwa bermula pada Senin (21/7/2025), saat seorang warga bernama JI (34), warga Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar, melakukan pencurian 1 unit mesin air merek Shimizu milik SCH (55), warga setempat. Namun, pada 7 Juli 2025, pelaku telah mengembalikan barang curian tersebut secara sukarela kepada korban.
Meski barang telah dikembalikan, warga kembali mengamankan JI pada malam hari tanggal 19 Juli 2025 dan menyerahkannya ke Polsek Way Pengubuan. Karena tidak terdapat laporan resmi ke pihak Kepolisian dan korban menyatakan telah memaafkan serta menolak menempuh jalur hukum, maka kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Permasalahan ini kami selesaikan melalui musyawarah yang digelar di Balai Kampung Lempuyang Bandar pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.50 WIB. Semua pihak, baik pelaku, korban, tokoh masyarakat, dan kepala kampung, telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai," tegas Kapolsek.
Dalam musyawarah tersebut, pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Korban pun telah memaafkan dan menegaskan tidak akan menuntut lebih lanjut atau melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pelaku juga membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, disepakati bahwa saudara JI diberikan waktu selama satu bulan untuk tidak tinggal atau berdomisili di Kampung Lempuyang Bandar, dan harus pindah ke tempat lain.
"Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama," tambah AKP Akmaludin.
Ia juga membantah tudingan bahwa pelaku dilepas karena nilai kerugian berada di bawah Rp2,5 juta.
"Yang terjadi murni atas permintaan kedua belah pihak dan hasil musyawarah di tingkat kampung. Kami mendukung penyelesaian masalah di tingkat lokal selama sesuai dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice)," tegasnya.
AKP Akmaludin mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi berita viral yang beredar di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Kami mengajak masyarakat untuk menggali fakta dan memahami duduk perkara yang sebenarnya sebelum menyebarkan berita yang dapat menyesatkan opini publik,” pungkasnya.
Red.