BOGOR — Di tengah pesatnya pembangunan Kota Bogor, jejak sejarah masa lampau kembali menjadi sorotan. Setelah hampir tujuh tahun menunggu, para budayawan yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) akhirnya melaporkan dugaan pengerusakan terhadap Situs Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2, serta plang identitas Bungker Mandiri ke Polresta Bogor Kota, Kamis (23/10/2025).
Situs Sumur Tujuh yang berlokasi di kawasan Lawang Gintung, Bogor Selatan, dikenal sebagai salah satu titik penting dalam lanskap peninggalan Kerajaan Pakuan Pajajaran. Di lokasi tersebut mengalir tujuh mata air alami yang diyakini memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi. Letaknya tak jauh dari kompleks Istana Batu Tulis, pusat pemerintahan raja-raja Sunda pada abad ke-15.
> “Hari ini, melalui Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran, kami resmi melaporkan dugaan perusakan terhadap Sumur Tujuh dan plang bunker,” ujar Endy KH, kuasa hukum FKPP, usai membuat laporan di Polresta Bogor Kota.
Menurut Endy, dua objek yang dilaporkan rusak memiliki kaitan erat dengan jejak peradaban Sunda Kuno.
> “Kalau kita tarik sejarah ke belakang, di situlah dahulu pusat Kerajaan Pakuan Pajajaran. Objek yang pertama adalah plang bunker, semacam pos pemantau. Objek kedua adalah Sumur Tujuh, di mana terdapat tujuh mata air dalam satu kolam yang dulunya digunakan untuk tempat mandi para permaisuri kerajaan,” jelasnya.
Endy menuturkan, laporan serupa sejatinya pernah diajukan sejak 2018 ke Polsek Bogor Selatan, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
> “Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2018, tapi prosesnya tidak berlanjut. Karena itu, kami melanjutkannya ke tingkat Polresta,” ujarnya.
Sebagai warga asli Bogor, Endy mengaku kecewa atas kerusakan situs bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Kota Hujan.
> “Saya sangat sedih dan marah, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Mudah-mudahan pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak merusak cagar budaya,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada benda, struktur, atau situs bersejarah dapat dijerat dengan Pasal 105 dan 106, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai merusak cagar budaya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan warisan budaya serta menjaga identitas sejarah bangsa.
Sementara itu, Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
> “Kami sudah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter. Baron
