-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Emas Tanpa Izin Kembali Marak di Gunung Guruh, Warga Harap APH Bertindak Tegas

Senin | 12/15/2025 09:56:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T05:56:53Z

Bogor – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di kawasan Gunung Guruh, yang berada di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kegiatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir dan dinilai sangat membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah orang terlihat keluar masuk kawasan hutan dengan memikul karung berisi material yang diduga hasil tambang emas. Aktivitas dilakukan melalui jalur terjal dan rawan longsor, tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik bagi para penambang maupun masyarakat sekitar.

Selain berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti longsor, pencemaran tanah dan air, serta rusaknya ekosistem hutan di kawasan Gunung Guruh.

Warga setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan kelestarian alam.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal.

Dari sisi lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penertiban dan penegakan hukum, agar aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Guruh tidak terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.


Red. 

×
Berita Terbaru Update