-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KSP Dijadwalkan Kunjungi Cikidang, Misi Presiden Prabowo: Reforma Agraria Harus Nyata, Bukan Sekadar Janji

Sabtu | 1/24/2026 06:11:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T14:12:12Z

SUKABUMI — Harapan masyarakat Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, terhadap kepastian hak atas tanah negara kembali menguat. Rencana kunjungan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ke wilayah Cikidang dan Palabuhanratu dinilai sebagai momentum penting untuk mewujudkan reforma agraria yang benar-benar berpihak pada rakyat.


Kunjungan tersebut disebut membawa langsung misi Presiden Prabowo Subianto, yakni memastikan negara hadir dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlarut, khususnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh HGU dan HGB bermasalah.


Masyarakat berharap aspirasi mereka—yang selama puluhan tahun menggarap lahan negara tanpa kepastian hukum—dapat didengar, dicatat, dan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo, yang dikenal konsisten menyuarakan perlawanan terhadap mafia tanah dan praktik perampasan aset negara.


Komitmen itu sebelumnya ditegaskan Presiden Prabowo dalam rapat bersama para menteri. Ia secara tegas memerintahkan penertiban HGU dan HGB yang melanggar aturan, merusak lingkungan, serta menyimpang dari peruntukannya.


“Jangan ragu mencabut izin,” tegas Presiden Prabowo, merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 33, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

17 Ribu Hektare HGU/HGB Bermasalah di Sukabumi


Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menilai persoalan agraria di Sukabumi sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan luas lahan HGU dan HGB bermasalah di Kabupaten Sukabumi mencapai 17.760,79 hektare.


“Ini bukan angka kecil. Di tengah Sukabumi yang terus dilanda bencana, tata ruang yang semrawut akibat penyalahgunaan HGU/HGB justru dibiarkan,” tegas Lutfi.


Menurutnya, HGU dan HGB yang tidak digunakan sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar atau penyalahgunaan hak, yang secara hukum berpotensi dibatalkan dan dikembalikan menjadi tanah negara.


“Negara dirugikan, rakyat terpinggirkan. Sudah seharusnya tanah negara diberikan kepada masyarakat yang telah lama menggarap dan menggantungkan hidup di atasnya,” ujarnya.

Diduga Ilegal, Perkebunan Harus Dikembalikan ke Bank Tanah


Senada, Imran Firdaus, Ketua Koalisi Rakyat Bersatu, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan pemegang HGU/HGB di Kecamatan Cikidang, baik swasta maupun BUMN.

Ia menyebut sebagian besar diduga tidak mengantongi izin diversifikasi atau alih fungsi tanaman, padahal perubahan jenis tanaman wajib memperoleh izin pejabat berwenang. 


Selain itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta HGU/HGB yang sah.

“ATR/BPN berwenang melakukan enclave lahan bermasalah, menangguhkan perpanjangan, bahkan mencabut HGU. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Imran.


Ia secara khusus menyoroti PTPN Sukamaju dan Cibungur, yang berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi disebut tidak memiliki HGU maupun izin diversifikasi.


“Jika demikian, maka seluruh aktivitas penanaman yang dilakukan patut diduga ilegal. Sudah saatnya lahan tersebut dikembalikan ke Bank Tanah,” pungkasnya.


Lingkar-Media.com

Berani Mengungkap Fakta, Tegak Membela Kepentingan Rakyat

×
Berita Terbaru Update