Sukabumi, Jawa Barat – Komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen di daerah terus digelorakan. Kini, Lembaga Konsumen Ratu Adil resmi hadir di Kabupaten Sukabumi sebagai wadah advokasi dan pendampingan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini kerap menghadapi persoalan seperti barang tidak sesuai spesifikasi, layanan tidak profesional, dugaan penipuan, hingga sengketa transaksi yang merugikan.
Perwakilan Lembaga Konsumen Ratu Adil menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan konsultasi, pendampingan, serta advokasi kepada masyarakat secara profesional dan proporsional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.
“Banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen. Kami hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan membantu menyelesaikan persoalan secara mediasi maupun jalur hukum jika diperlukan,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Konsumen Ratu Adil berpegang pada prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain menerima pengaduan, lembaga ini juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran hukum dalam aktivitas jual beli, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Kehadiran lembaga ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha di Sukabumi untuk semakin meningkatkan kualitas produk dan layanan, serta menjalankan praktik usaha yang jujur dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang mengalami kerugian akibat transaksi barang maupun jasa dapat menghubungi atau mendatangi sekretariat Lembaga Konsumen Ratu Adil di Sukabumi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengaduan.
Dengan hadirnya Lembaga Konsumen Ratu Adil di Sukabumi, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha, demi mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan di daerah.
Menurut " MUHAMAD SLC SH MH " selaku Ketua LPK -RAI mengingatkan para pelaku usaha untuk patuh kepada UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
➡ Pasal 62 ayat (1)
Isinya kurang lebih menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tertentu (terutama Pasal 8 sampai Pasal 17 UUPK, termasuk soal klausula baku, informasi palsu, barang tidak sesuai, dsb.) dapat dipidana dengan:
a. Pidana penjara paling lama 5 tahun, atau
Pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Jadi bukan di UU Perdagangan, tapi di UU Perlindungan Konsumen.
b. Pasal 8 UUPK (larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar)
Pasal 18 UUPK (larangan klausula baku yang merugikan konsumen),. Ungkap Ketua Umum Ratu Adil Saat di Konfirmasi Oleh Media.
Reporter. Ujang Ocon
