-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Istilah “Wartawan Bodrex” Picu Kemarahan, PSN Sukabumi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis | 3/26/2026 08:05:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T15:05:26Z





Sukabumi — Gelombang reaksi dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sukabumi terus menguat menyusul beredarnya pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan di media sosial. Istilah “wartawan bodrex” yang dilontarkan sebuah akun memicu kemarahan dan kekecewaan, baik secara personal maupun kolektif di kalangan insan pers.


Ketua Umum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), Iwan Sugianto, mengecam keras pernyataan akun media sosial @Rere Said Subakti yang menyebut istilah tersebut kepada wartawan yang tengah meliput persoalan tiket masuk di kawasan wisata Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (26/3/2026).


Iwan menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan serius terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Pernyataan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik. Kritik yang disampaikan adalah bagian dari tugas jurnalistik, bukan untuk direndahkan, apalagi dilecehkan,” ujarnya.


Menurut Iwan, pernyataan itu disampaikan di ruang publik digital dan dengan cepat menyebar luas, sehingga berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat terhadap profesi wartawan.

Ia menjelaskan, sasaran dari pernyataan tersebut adalah para jurnalis di Sukabumi yang sedang menjalankan tugas peliputan, termasuk dalam mengkritisi kebijakan maupun pengelolaan objek wisata di kawasan Ujung Genteng.


Lebih lanjut, Iwan menilai penggunaan istilah yang merendahkan itu tidak hanya melukai individu wartawan, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalistik secara keseluruhan.

PSN, kata dia, bersama insan pers lainnya siap mengambil langkah tegas apabila tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang bersangkutan. Langkah tersebut termasuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Jika tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi menyangkut kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan,” kata Iwan.


Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas, yakni tidak merendahkan atau mencemarkan pihak lain. Karena itu, penghormatan terhadap setiap profesi harus tetap dijaga, termasuk profesi wartawan.


“Di balik setiap kritik dan pemberitaan, ada tanggung jawab besar untuk kepentingan publik,” tuturnya.


Red.

×
Berita Terbaru Update