Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra, Ade Dasep Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa selisih anggaran APBD Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 16.614.857.768 menimbulkan kontroversi.
Masalah ini bermula saat Anggaran APBD 2023 (murni) ditetapkan sekitar November 2023 sebesar Rp 4.101.247.290.615, disepakati dan ditetapkan oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Hotel Sukabumi Indah, Salabintana, Kecamatan Sukabumi. Pada September 2023, anggaran ini diparipurnakan dan diundangkan.
Dalam keterangan kepada media, Ade Dasep menyatakan bahwa dalam LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2023 anggaran tersebut tercatat sebesar Rp 4.117.862.148.383, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum karena tidak dibahas sebelumnya. Setelah evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, anggaran berubah menjadi Rp 4.117.862.148.383, dengan selisih Rp 16.614.857.768 dari anggaran awal. Ade Dasep menegaskan bahwa selisih ini tidak melalui pembahasan dengan TAPD.
Ade Dasep kemudian melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah upayanya mempertanyakan selisih anggaran kepada TAPD tidak mendapat tanggapan. Dia mengirim surat pertama pada 25 Agustus 2023 dan surat kedua pada 22 April 2024, namun keduanya tidak dijawab.
Menurut informasi yang dihimpun, Ade Dasep memenuhi undangan KPK pada 4 Juni 2024 untuk memperjelas laporannya. Saat ditanya mengenai dokumen yang diserahkan, Ade Dasep belum dapat menjelaskan secara rinci.
( E. Hamid / Red )