Notification

×

Iklan

Iklan

Penjualan Obat Keras Golongan G Tramadol Exsimer Dan Trihexphenidyl Di Wilayah HukumPolsek Ciomas Kabupaten Bogor Tak tersentuh Hukum Ada Apa?

Senin | 3/24/2025 08:22:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-26T06:39:49Z

BOGOR - Beginlah kondisi toko obat yang berada di Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, sepintas warga tidak akan mengetahui kalau warung tersebut dalah menjual obat keras Daftar G Jenis Tramadol, Eximer, Dan Trihexphenidyl dengan berbagai modus mereka lakukan bahkan Sampai Menaro Oknum Aparat.24/03/25


Kenyataannya jelas toko tersebut menjual obat terlarang yang tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan dari dinas kesehatan. 


Namun demikian toko yang berada Di Terminal Laladon ini buka secara terang - terangan padahal himbauan dari Gubernur Jelas diduga kuat ada yang memdekingi seorang oknum aparat menurut informasi awak media yang  didapatkan dilapangan  yang Seharusnya memberatas malah sebaliknya malah melindungi penjual obat terlarang sampai hari ini warung tetap buka, apalagi di bulan suci Ramadhan ini seharus nya bebas dari peredaran obat terlarang ataupun sejenisnya yang dapat memabukan para penerus bangsa.


Saat tim awak media mempertanyakan dengan tenang menurut salah seorang penjaga toko  mengatakan kalau tokonya tersebut baru buka satu bulan dan belum mendapatkan omset,” ungkapnya, 


Menurut tokoh masyarakat saat di mintai keterangan pada awak media, ia mengatakan kepastiannya terhadap peredaran obat-obat keras khususnya obat daftar G yang saat ini beredar di kabupaten sudah jelas perbuatan melawan hukum, wilayah hukum ciomas setempat harusnya jangan membiarkan karna obat tersebut  banyak di konsumsi oleh anak-anak di bawah umur.


“Peredaran obat jenis Tramadol ini dapat merusak kepribadian anak-anak generasi bangsa kita, pasalnya setelah mengkonsumsi obat jenis Tramadol dan eximer tersebut kerap sekali anak-anak remaja ini tidak sadarkan diri, sehingga dapat memicu tindakan yang diluar kontrolnya dan sering melakukan tawuran antar remaja,” jelasnya.


"Saya selaku tokoh masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (aph) jajaran kepolisian polres kabupaten segera menindak tegas, agar toko yang menjual obat jenis daftar G ini segera diberantas dan diproses secara hukum yang berlaku, sehingga tidak semakin banyak generasi kita yang rusak dikarenakan obat tersebut,” tandasnya.



Tim investigasi

×
Berita Terbaru Update