Jakarta, 15 Juni 2025 — Sejumlah organisasi pers secara resmi melaporkan oknum berinisial 'A' ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis melalui media sosial.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jabar I, Jaya Taruna, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh organisasi-organisasi pers tersebut. Ia mengecam keras tindakan oknum 'A' yang dinilai mencoreng martabat jurnalis.
> “Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dari beberapa organisasi pers. Tindakan yang dilakukan oknum 'A' tidak logis dan merusak kehormatan profesi jurnalis, yang diakui sebagai pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999,” tegas Jaya.
Pelaporan ini didampingi oleh berbagai organisasi wartawan, antara lain:
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
PWI Bekasi Raya
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)
Forum Pers Independent Indonesia (FPII)
Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menyampaikan bahwa opini yang disebarkan oknum 'A' dianggap tendensius dan provokatif sehingga menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis.
> “Tulisan dan pernyataan yang disebar oleh 'A' sangat melecehkan profesi kami. Itu jelas hoaks, fitnah, dan tidak pantas,” ujar Raja seusai melaporkan kejadian tersebut, Jumat (13/6).
Kuasa hukum pelapor, Suranto, S.H., juga memberikan pernyataan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan.
> “Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas diterbitkannya laporan ini sebagai bentuk pelayanan publik. Fitnah adalah tuduhan tanpa bukti yang sah dan dapat merusak nama baik seseorang,” jelas Suranto.
Ia juga menambahkan bahwa pelapor telah memberikan kuasa hukum penuh kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Suranto meminta agar kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Bekasi, lebih cermat dalam menerima laporan, terlebih jika menyangkut profesi wartawan.
> “Perlu diketahui, oknum 'A' telah membuat lebih dari 40 laporan dalam dua tahun terakhir, tidak hanya terhadap jurnalis, tetapi juga advokat dan pimpinan organisasi pers,” ungkapnya.
Konflik yang melibatkan oknum 'A' dan sejumlah jurnalis serta advokat di wilayah Bekasi memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Tri Wulansari dari FWJ Indonesia turut angkat bicara.
> “Oknum 'A' diduga sengaja menciptakan kegaduhan dan memecah hubungan antara jurnalis dan aparat penegak hukum. Ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik,” ujar Wulan.
Ia juga menduga bahwa jika laporan oknum 'A' tidak ditindaklanjuti, yang bersangkutan bahkan mengancam akan melaporkan penyidik ke Propam Polri.
> “Ini bukan sekadar laporan biasa. Kami menduga ada upaya untuk memanfaatkan hak pelaporan sebagai alat tekanan,” pungkasnya.
( RED)