Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Guru di Bogor Diduga Ancam Buang Bayi Kandung ke Panti Asuhan

Selasa | 8/19/2025 06:40:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-19T13:40:58Z

Bogor, 19 Agustus 2025 – Seorang oknum guru di Kabupaten Bogor diduga mengancam akan menyerahkan bayi kandungnya yang baru berusia kurang dari dua bulan ke panti asuhan. Tindakan ini memicu keprihatinan publik, terlebih karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik yang semestinya menjadi teladan.


Perempuan berinisial STDL (25), diketahui sebelumnya mengajar di SMK Satria Bangsa Tamansari dan kini berpindah tugas ke SMK Mekanik Cibinong. Ia dilaporkan telah meninggalkan rumah suaminya dalam keadaan hamil dua bulan pada Desember 2024 lalu, tanpa penjelasan yang jelas kepada pihak keluarga.


STDL kemudian melahirkan seorang bayi perempuan pada 8 Juli 2025, namun tidak memberi kabar kepada suaminya maupun keluarga besar. Ironisnya, ia justru diduga menghubungi ibu mertuanya, Sarwiyah (58), melalui sambungan telepon dan menyampaikan niatnya untuk menyerahkan sang bayi ke panti asuhan jika tidak segera diambil untuk dirawat.


> "Tiba-tiba Sarah telepon saya, dia bilang ingin menyerahkan anak yang dia lahirkan sendiri ke panti asuhan bila tidak segera saya ambil. Saya kasihan pada cucu saya, karena usianya belum genap dua bulan, sudah mendapat ancaman seperti itu dari ibu kandungnya sendiri," ungkap Sarwiyah, Selasa (19/8).


Sarwiyah berharap agar persoalan rumah tangga anak dan menantunya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa melibatkan ancaman terhadap anak yang belum tahu apa-apa.


> "Kalau memang ada masalah keluarga, sebaiknya diselesaikan dengan suaminya secara baik-baik. Jangan sampai anak dijadikan korban. Apalagi dia bicara begitu ke saya, bukan ke suaminya," tambahnya.


Secara hukum, ancaman untuk menelantarkan anak dapat masuk dalam kategori tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa penelantaran maupun eksploitasi anak bisa dikenakan sanksi pidana.


Masyarakat berharap agar instansi pendidikan tempat STDL mengajar turut mengambil sikap atas kejadian ini. Sosok pendidik dituntut untuk memiliki integritas moral yang tinggi, termasuk dalam kehidupan pribadinya, karena secara tidak langsung akan menjadi panutan bagi peserta didik.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dari STDL terkait insiden tersebut.


Tim - Red


×
Berita Terbaru Update