Sukabumi, 09 Juni 2025 – Seorang santri berusia 16 tahun bernama Muhammad Rizky Mahardi yang tengah menimba ilmu di Pondok Pesantren Attijaniyah, mengalami kecelakaan lalu lintas serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Sukabumi. Rizky mengalami patah tulang pada kaki serta gangguan pada saluran pernapasan, yang membuatnya harus dirawat di ruang ICU selama delapan hari sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap.
Namun, baru tiga hari berada di ruang rawat inap, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Rizky dapat dipulangkan. Keputusan ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari pihak keluarga dan pondok pesantren. Mereka merasa bahwa kondisi Rizky belum cukup stabil untuk keluar dari rumah sakit, apalagi mengingat pasien masih tergantung pada alat bantu pernapasan dan dalam keadaan lemah.
Seorang narasumber dari kalangan pengurus pondok pesantren yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada media bahwa pihak keluarga tidak menerima penjelasan medis yang jelas dari rumah sakit mengenai alasan pemulangan Rizky. Bahkan, sebelumnya sempat disampaikan bahwa Rizky harus dipulangkan pada malam takbiran, sebelum akhirnya negosiasi dengan pihak keluarga menghasilkan keputusan untuk membawa pasien pulang pada Hari Raya Idul Adha.
“Kami menilai keputusan ini mengabaikan prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya mengutamakan keselamatan dan pemulihan maksimal pasien,” ujar perwakilan keluarga dan pihak pondok pesantren.
Pihak keluarga juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus berlandaskan pada kebutuhan medis, bukan atas dasar waktu atau biaya. Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan BPJS Kesehatan, yang menjamin pembiayaan perawatan selama pasien masih membutuhkannya secara medis.
Sebagai bentuk keprihatinan, pihak pondok pesantren menyampaikan permintaan kepada beberapa instansi, antara lain:
1. Manajemen RS Hermina Sukabumi agar memberikan klarifikasi resmi terkait keputusan pemulangan pasien.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi kualitas layanan medis RS Hermina.
3. Pihak BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja agar memastikan bahwa hak pasien tidak dikompromikan oleh pertimbangan non-medis.
Menanggapi hal tersebut, pihak RS Hermina Sukabumi menerima audiensi dari perwakilan media dan pondok pesantren pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah perwakilan manajemen rumah sakit, termasuk Manajer Marketing, perawat, dr. Andri, serta lima anggota tim medis lainnya.
Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa keputusan pemulangan Rizky didasarkan pada analisa dari enam dokter yang menangani pasien tersebut sejak awal. Salah satu dokter menyatakan bahwa seluruh prosedur medis telah dilakukan sesuai dengan standar pelayanan RS Hermina dan keputusan pemulangan telah dikomunikasikan kepada ayah dan kerabat pasien yang mendampingi selama masa perawatan.
“Kami menangani pasien sesuai dengan standar prosedur dan tidak ada niat mempercepat kepulangan. Pemulangan dilakukan karena kondisi pasien dinilai sudah membaik,” ungkap perwakilan rumah sakit.
Namun demikian, keluarga tetap menyayangkan minimnya komunikasi menjelang keputusan tersebut, terlebih kondisi Rizky saat ini masih sangat lemah dan hanya mendapat perawatan seadanya di lingkungan pondok pesantren.
Pihak Pondok Pesantren Attijaniyah berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak terkait, agar keselamatan dan pemulihan pasien menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan, tanpa memandang status sosial atau latar belakang ekonomi pasien.
Reporter: Deri