Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Kali ini, giliran Kepala DLH berinisial MR. P yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/07/2025).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, kepada awak media di kantor Kejari Sukabumi.
> "Tersangka baru yang kami tetapkan hari ini adalah MR. P, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup," ujar Agus dalam konferensi pers.
Agus menjelaskan bahwa penetapan MR. P sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua pejabat DLH lainnya, yaitu Kepala Bidang dan Bendahara Pengeluaran.
Dalam penyidikan, MR. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran yang disalahgunakan untuk keperluan pribadi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta, hampir mendekati Rp900 juta.
> “Uang negara digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan lain-lain,” tegas Agus.
Agus juga membeberkan bahwa MR. P sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh RSUD Sekarwangi, hasilnya menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
> “Sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah kita cek kesehatannya melalui RSUD Sekarwangi, hasilnya sehat,” ujar Agus.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, MR. P langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
MR. P dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Agus menambahkan, hingga saat ini proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun dan tersangka masih bersikap kooperatif.
> “Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan lebih lanjut,” tutup Agus.
Red