-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tak Sesuai SNI, Program “Jabar Terang” di Jalan Provinsi Cikidang–Palabuhanratu Berpotensi Langgar UU Jasa Konstruksi

Minggu | 1/11/2026 10:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T06:11:43Z

SUKABUMI — Program penerangan jalan umum (PJU) “Jabar Terang”, yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi Lingkar-media.com di jalan provinsi Cikidang–Palabuhanratu menemukan dugaan kuat bahwa kualitas tiang PJU tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berpotensi melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi.


Di lapangan, wartawan Lingkar-media.com mendapati salah satu tiang PJU mengalami penyok ringan setelah tersenggol kendaraan. Namun fakta mencengangkan terungkap saat bagian tiang tersebut dikorek: material di dalamnya bukan beton cor bertulang, melainkan pasir mentah yang rapuh dan mudah hancur.


Padahal, sesuai ketentuan teknis, tiang PJU di jalan provinsi wajib memenuhi standar kekuatan dan keselamatan karena menyangkut kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan.

Berpotensi Langgar UU Jasa Konstruksi

Secara hukum, dugaan ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


Dalam Pasal 59 ayat (1) ditegaskan bahwa:

Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Sementara itu, Pasal 60 ayat (1) menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.


Apabila terbukti material dan metode konstruksi tidak sesuai spesifikasi kontrak dan SNI, maka proyek PJU tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi.


Dugaan Potensi Kerugian Negara

Selain aspek teknis, persoalan ini juga membuka potensi kerugian keuangan negara. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Jika anggaran proyek dibayarkan penuh sementara kualitas pekerjaan tidak sesuai, maka selisih mutu dan spesifikasi berpotensi menjadi kerugian negara yang harus diaudit oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.


Pengawasan Dipertanyakan

Warga setempat menilai lemahnya kualitas tiang PJU mencerminkan minimnya pengawasan proyek, baik dari pihak pelaksana maupun instansi teknis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


“Ini jalan provinsi, bukan jalan lingkungan. Kalau kualitasnya seperti ini, jelas membahayakan pengguna jalan,” ujar seorang warga kepada Lingkar-media.com.


Program Jabar Terang selama ini dipromosikan sebagai simbol pemerataan pembangunan dan peningkatan keselamatan jalan. Namun temuan ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pelaksanaan proyek strategis daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi. 


Lingkar-media.com masih berupaya mengonfirmasi spesifikasi teknis, nilai kontrak, serta mekanisme pengawasan proyek PJU tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran teknis dan potensi kerugian negara. 


Jika terbukti, maka program yang sejatinya bertujuan menerangi jalan justru berpotensi menerangi praktik penyimpangan dalam proyek infrastruktur publik.

Lingkar-media.com

(Investigasi Berlanjut)


Reporter:Ujang Ocon


×
Berita Terbaru Update