Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Presidium FPII Akan Gugat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Komisi Informasi RI Terkait Dugaan Dana Gratifikasi

Minggu | 7/20/2025 07:48:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-20T14:48:43Z

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan ini ditujukan khusus kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang dinilai lalai dan tidak responsif terhadap permintaan informasi yang diajukan secara resmi oleh FPII.


“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan sengketa informasi publik karena permintaan kami telah diabaikan,” tegas Kasihhati dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).


Dugaan Gratifikasi dan Transaksi Mencurigakan


Permintaan informasi ini berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga melibatkan nama Silmy Karim. Dalam surat resmi bernomor 005 (tertanggal 18 April 2025) dan 007 (tertanggal 22 Mei 2025), FPII meminta klarifikasi terkait:


Dugaan gratifikasi oleh pejabat Kementerian


Pemerasan terhadap warga negara asing (WNA)


Transaksi kripto USDT senilai Rp 560 juta


Bukti transfer ke rekening pribadi pejabat


Rekaman percakapan dan tangkapan layar transaksi


Menurut Kasihhati, hingga saat ini tidak ada respons resmi dari pihak kementerian. Bahkan, nomor WhatsApp tim FPII diblokir oleh pihak Silmy Karim. “Pemblokiran komunikasi dan ketidakresponsifan ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008,” ujar Kasihhati.


Bukti-Bukti yang Akan Disertakan


Dalam gugatan ke KIP, FPII akan melampirkan sejumlah bukti, antara lain:


Surat permintaan informasi resmi yang tidak direspons


Screenshot bukti pemblokiran WhatsApp


Rekaman percakapan yang beredar di media sosial


Bukti transaksi kripto USDT


Dokumentasi WNA berinisial “A” yang diduga menjadi korban pemerasan


FPII meminta agar Majelis Komisioner KIP memutuskan hal-hal berikut:


1. Menyatakan Kementerian Imipas melanggar UU KIP


2. Memerintahkan Silmy Karim memberikan informasi yang diminta


3. Melarang pemblokiran komunikasi terhadap lembaga pers


4. Memerintahkan permintaan maaf terbuka


5. Mewajibkan perbaikan sistem layanan informasi publik


Dugaan Kasus Besar yang Melatarbelakangi


Dugaan suap dan gratifikasi ini melibatkan:


Rangkaian rekaman dan pernyataan WNA yang berisi ancaman


Tangkapan layar transaksi kripto


Transfer dana rutin bernilai miliaran rupiah per bulan


Dugaan keterlibatan pihak yang mengaku bisa "mengurus hukum dari balik layar"


“WNA berinisial 'A' diduga telah menyetor dana secara rutin kepada oknum pejabat imigrasi,” ungkap Kasihhati.


Seruan Kepatuhan pada UU Keterbukaan Informasi


FPII menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah badan publik yang wajib:


Memberikan informasi publik secara cepat dan tepat


Menyediakan informasi akurat dan tidak menyesatkan


Membangun sistem dokumentasi dan pelayanan informasi terbuka


“Tidak ada alasan untuk menolak permintaan informasi dari organisasi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Kasihhati.


Dukungan Organisasi Pers dan Aktivis


Langkah hukum FPII mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pers dan pegiat keterbukaan informasi. Mereka menilai kasus ini sebagai momentum untuk menegakkan transparansi pejabat negara.


“Ini bukan hanya soal FPII, tetapi soal hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan pejabatnya,” ujar salah satu aktivis.


Profil Singkat Silmy Karim


Silmy Karim (50) lahir di Tegal, 19 November 1974. Sebelum menjabat Wamen Imipas, ia pernah menjadi:


Direktur Utama PT Pindad (2014–2016)


Dirut PT Barata Indonesia (2016–2018)


Dirut PT Krakatau Steel (2018–2023)


Dirjen Imigrasi Kemenkumham (2023–2024)


Ia merupakan lulusan Universitas Trisakti, Universitas Indonesia, NATO School Jerman, Harvard University, dan Naval Postgraduate School AS.


Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Silmy Karim maupun Kementerian Imipas terkait gugatan yang direncanakan FPII.


Pesan untuk Presiden


Kasihhati menutup pernyataannya dengan menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Presiden melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang tidak transparan.


“Presiden harus memastikan bahwa seluruh pejabatnya patuh pada prinsip keterbukaan informasi dan menghargai kebebasan pers,” tegasnya.


FPII sendiri adalah organisasi profesi pers yang berdiri sejak 6 Februari 2016 dan berkomitmen terhadap kemerdekaan pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999.


Sumber: Presidium FPII

(Red)




-

×
Berita Terbaru Update