JAKARTA – Laporan pengaduan pemborong Hasanudin terhadap puluhan media online lokal dan nasional ke Dewan Pers resmi dicabut. Pencabutan laporan ini disampaikan langsung oleh pihak Dewan Pers pada Selasa, 29 Juli 2025.
Sengketa antara Hasanudin dan sejumlah media tersebut berawal dari pemberitaan mengenai proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Hasanudin sebelumnya menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers, namun laporan itu dicabut sebelum perkara sempat disidangkan.
Meski laporan sudah dicabut, sejumlah pemimpin redaksi media yang sebelumnya dilaporkan tetap mendatangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi. Mereka hadir bersama Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arfendy CLFE, pada Selasa (29/07/2025).
Usai memberikan klarifikasi, Arfendy didampingi Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin, menggelar konferensi pers di depan kantor Dewan Pers.
“Kami baru mengetahui laporan itu dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers. Padahal kami sudah siap menghadapi persidangan, karena meyakini pemberitaan rekan-rekan wartawan soal proyek RTH Kronjo itu benar,” ungkap Arfendy.
Arfendy menegaskan, pihaknya kini sedang menyiapkan berkas untuk mengadukan oknum pemborong tersebut ke Polda Banten.
“Apa yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek ini adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Media yang dilaporkan telah menyajikan berita sesuai fakta di lapangan tanpa mengabaikan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 dan 2 secara jelas mengatur sanksi bagi pihak yang berupaya melakukan pembungkaman, intimidasi, pengancaman, atau menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengambil langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ini, DPP RJN akan melayangkan laporan pengaduan ke Polda Banten,” tutup Arfendy.
Red