Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling Dilaporkan ke Polres Tapsel

Senin | 8/11/2025 02:14:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T09:35:29Z

Tapanuli Selatan – Ketua DPW Amanat Perjuangan Indonesia (API) Tabagsel – KORWIL Tabagsel, HT, resmi melaporkan BP selaku Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling, Kecamatan SDH, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tapsel. BP diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya surat panggilan klarifikasi dari Unit Tipikor Polres Tapsel No. B/2402/Res 3.5/VIII/2025/Reskrim tertanggal 1 Agustus 2025 kepada pelapor.

“Benar, kami sudah diperiksa terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling,” ujar HT saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

HT menjelaskan, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pengawasan dan kontrol sosial, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penggunaan uang negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Dari laporan narasumber di lapangan serta hasil investigasi tim, kami menemukan bukti valid adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran DD/ADD di Desa Ulu Mamis Situnggaling. Secara hukum, hal tersebut jelas melanggar petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut HT, investigasi timnya mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:

  • BPD tidak dilibatkan dalam perencanaan, realisasi, maupun penerimaan laporan penggunaan DD/ADD.
  • Tidak dibayarkannya gaji perangkat desa.
  • Adanya proyek fiktif dan manipulasi penggunaan anggaran.

“Dugaan penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian negara. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi efek jera bagi kepala desa lain,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada BP selaku Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling belum mendapatkan jawaban.

Menanggapi kabar ini, seorang warga bernama Si Regar menyayangkan jika dugaan tersebut benar adanya. “Seharusnya kepala desa menjadi pionir kemajuan desa, bukan justru memanfaatkan anggaran demi kepentingan pribadi. Jika terbukti, harus diproses dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.


Reporter. Gusti

×
Berita Terbaru Update