TAPSEL, SUMUT — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Jannatul Qur’an, Desa Siamporik Dolok, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berujung laporan ke polisi.
Nur Annisa Harahap, orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/290/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ia mengatakan, anaknya Imam Aananta Tarigan yang menimba ilmu di pondok pesantren tersebut pulang dalam kondisi babak belur pada Selasa (23/9/2025) malam.
“Sekitar tengah malam anak saya diantar Payaman Nasution ke rumah dalam keadaan menangis dan penuh luka. Payaman bilang anak saya dipukul oleh Sulaiman Harahap,” ujar Nur Annisa, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan, dugaan penganiayaan itu bukan semata-mata inisiatif pelaku. “Yang lebih parah, menurut Payaman, pelaku memukul anak saya karena diperintah oleh orang tuanya, Yunan Harahap. Kejadian itu terjadi di ruang makan pondok,” tambahnya.
Nur Annisa menegaskan, ia menitipkan anaknya di pesantren untuk belajar, bukan untuk dianiaya.
Sementara itu, Korda DPC Grib Jaya Tapsel, Marahalim Harahap, turut mengecam keras dugaan penganiayaan ini.
“Miris hati melihat orang tua korban yang sudah percaya menitipkan anaknya untuk menimba ilmu, tapi malah diperlakukan seperti ini. Dunia pendidikan kembali tercoreng,” kata Marahalim.
Ia mendesak Polres Tapsel segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami minta kasus ini ditangani serius dan pelaku segera ditangkap. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur, jadi bisa pasal berlapis. Kami dari Grib Jaya Tapsel akan kawal terus agar tidak ada main mata antara terlapor dengan aparat,” tegasnya.
Jerat Hukum
Berdasarkan KUHP, dugaan penganiayaan ini berpotensi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Tak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika terbukti dilakukan dengan perintah orang lain, bisa ditambah dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tapsel maupun pengelola Pondok Pesantren Jannatul Qur’an belum memberikan keterangan resmi.
Reporter.Gusti