-->

Notification

×

Iklan

Iklan

13 Kades Desak Pembaharuan HGU PTPN Sukamaju: Tuntut Plasma 20–30% dan Hak Atas Tanah untuk Masyarakat

Minggu | 11/30/2025 06:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-01T02:06:52Z





Sukabumi- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi dengan 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak terkait pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, Selasa (25/11/2025). Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut dari desakan para kepala desa yang menilai HGU perusahaan telah kadaluarsa sejak 2005 dan belum diperbaharui hingga saat ini.


Dalam forum tersebut, para kepala desa menegaskan bahwa agenda ini bukan membahas perpanjangan HGU, melainkan pembaharuan yang dianggap terlalu lama dibiarkan tanpa keputusan hukum yang pasti. Mereka menuntut perusahaan mengikuti regulasi terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20 persen dari total luas lahan HGU sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perpres terkait Reforma Agraria.


Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, turut memberikan pernyataan tegas bahwa perusahaan perkebunan wajib menyisihkan sebagian lahan untuk masyarakat sebagai kebun plasma. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal pembagian lahan, melainkan upaya meningkatkan kesejahteraan warga yang telah lama tinggal, mengelola, hingga menjadikan area tersebut sebagai lahan perkebunan, pemukiman, dan fasilitas umum.


Lutfi juga menyoroti kasus PT Panyinangan yang telah diakuisisi PT DSN Tbk dan diduga belum memenuhi kewajiban plasma sesuai aturan ketika mengurus perpanjangan HGU tahun 2023. Dari total 190 hektare lahan di Kecamatan Cikidang, perusahaan baru menyerahkan 17 hektare dari kewajiban 38 hektare. Ia mendesak pemerintah mencabut izin HGU apabila perusahaan tidak menaati ketentuan plasma.


Kepala Desa Tegas: CSR Tidak Tepat Sasaran, Masyarakat Terdampak Tak Terlayani

Suhendi, Kepala Desa Cijambe selaku juru bicara 13 kepala desa, menilai masyarakat terlalu lama menunggu manfaat nyata dari keberadaan perkebunan sawit. Ia juga menyoroti distribusi CSR dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dianggap tidak tepat sasaran. Menurutnya, wilayah lingkar perkebunan seperti Cikidang dan Cibadak justru tidak merasakan program bantuan, sementara daerah lain yang tidak terdampak mendapat alokasi lebih besar.


> “Jika lahan plasma diberikan dan masyarakat mendapat hak atas tanah, ekonomi akan bergerak. Tanah bisa menjadi agunan modal usaha, UMKM tumbuh, kesejahteraan meningkat. Itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo—rakyat harus disejahterakan,” tegas Suhendi.


PTPN Sukamaju Siap Penuhi Regulasi Pembaharuan HGU

Perwakilan PTPN I Regional II, Aldi, menyampaikan bahwa perusahaan sedang mengajukan permohonan pembaharuan HGU, bukan perpanjangan, dan siap mengikuti ketentuan hukum terbaru.


> “HGU memang sudah habis, dan proses pembaharuan sedang berjalan. Terkait Perpres dan kewajiban plasma, PTPN siap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.


Mediasi ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa administrasi pertanahan serta pemenuhan hak masyarakat desa sekitar perkebunan. Komisi I DPRD memastikan akan mengawal proses hingga tercapai kepastian hukum, termasuk penyaluran lahan plasma yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan.



(Red) 

×
Berita Terbaru Update