Sukabumi — Pada Jumat, 18 November 2025, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya melakukan audiensi ke kantor UPTD Bina Marga Provinsi Jawa Barat Wilayah II di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Kedatangan JWI bertujuan untuk menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait berbagai kegiatan pembangunan jalan serta jembatan berstatus jalan provinsi yang saat ini tengah berlangsung di wilayah Sukabumi.
Program pembangunan tersebut meliputi rekonstruksi jalan, peninggian bahu jalan, perawatan jembatan, hingga pemeliharaan rutin. Seluruh kegiatan ini pada dasarnya ditujukan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta mendukung peningkatan aktivitas perekonomian masyarakat.
Gubernur Minta Jalan “Leucir” Mulus, JWI Soroti Kualitas Buruk di Lapangan
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya Santosa, menuturkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah menargetkan seluruh jalan provinsi di kabupaten/kota se-Jawa Barat harus “leucir” mulus dan berkualitas baik hingga tahun 2027. Namun, menurut JWI, realisasi di lapangan justru jauh dari harapan.
“Kami menemukan beberapa proyek perbaikan jalan dan jembatan memiliki kualitas yang sangat buruk. Padahal, gubernur berkali-kali menegaskan soal kualitas dan kuantitas pembangunan yang harus optimal,” ujar Lutfi.
Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal, JWI: Kerugian Negara!
Dalam audiensi tersebut, JWI menyampaikan dugaan serius mengenai penggunaan material dari tambang ilegal oleh sejumlah kontraktor pada proyek-proyek UPTD Bina Marga Wil II Sukabumi. Bahkan, Lutfi menyebut hampir 99 persen material yang digunakan berasal dari tambang ilegal.
“Kami menilai Kepala UPTD sengaja membiarkan penggunaan material dari tambang ilegal, yang jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Seharusnya justru ada imbauan tegas kepada kontraktor agar tidak menggunakan material ilegal,” tegasnya.
Menurut JWI, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan bentuk tindak pidana korupsi. “Baik UPTD maupun kontraktor sama-sama telah melakukan tindakan korupsi karena memakai material yang tidak sah,” tambahnya.
Audiensi Tanpa Kehadiran Kepala UPTD, JWI Kecewa
Saat audiensi berlangsung, Kepala UPTD tidak berada di tempat. JWI hanya ditemui staf tata usaha yang menyampaikan bahwa urusan tambang ilegal merupakan kewenangan Dinas ESDM Jawa Barat. Pernyataan tersebut langsung disayangkan oleh JWI.
“Itu menunjukkan staf tidak memahami aturan. Ketika proyek pemerintah memakai material ilegal, itu adalah pelanggaran dan tindak pidana. Tidak bisa hanya dilemparkan ke ESDM,” ujar Lutfi.
JWI Desak Kepala UPTD Dicopot
Melihat berbagai problematika di lapangan, JWI Sukabumi Raya secara tegas meminta Gubernur Jawa Barat segera memberhentikan Kepala UPTD Bina Marga Provinsi Jawa Barat Wilayah II Sukabumi.
“Kualitas pembangunan harus berumur panjang sesuai amanat gubernur, bukan justru mengakibatkan pemborosan anggaran,” tegas Lutfi.
Akan Tempuh Langkah Lanjutan hingga ke Polda Jabar
JWI menegaskan akan terus mengawal isu ini, termasuk melakukan audiensi lanjutan dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, hingga melapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek-proyek Bina Marga Wil II Sukabumi.
“Kami kecewa dan merasa tidak dihargai sebagai warga negara. Kami berhak mengawasi penggunaan APBD. Dan kami akan terus bersikap proaktif demi memastikan pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Lutfi.
(Red)