-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jadi Pemborong Proyek Desa, Pendamping Desa Cijeruk MR Disorot: Aturan Dilanggar, Integritas Dipertanyakan

Rabu | 12/10/2025 06:36:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T15:29:00Z
Kabupaten Bogor — Praktik rangkap jabatan di lingkungan oknum pendamping desa kembali mencuat. Seorang oknum Pendamping Desa (PD) berinisial MR di Kecamatan Cijeruk diduga terlibat langsung sebagai pemborong proyek pembangunan jalan lingkungan (hotmix/jaling) dari program Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa. Dugaan ini menyeruak setelah sejumlah warga dan narasumber menyebut bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh MR sendiri.


Padahal aturan sudah sangat jelas. Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dilarang keras menjadi pelaksana, pemborong, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari proyek pembangunan desa. Larangan itu diatur tegas dalam regulasi Pendamping Profesional serta ditegaskan kembali dalam Kepmendesa PDTT No. 40 Tahun 2021, yang menyebut bahwa pendamping dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan atau mencari keuntungan pribadi dari anggaran desa.


Pendamping desa dituntut bekerja profesional: mengawasi, mendampingi, dan memastikan anggaran berjalan transparan—bukan ikut menikmati anggarannya. Rangkap jabatan sebagai pemborong jelas merupakan pelanggaran kode etik sekaligus mencederai integritas pendamping.


Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan berbeda. Pada Selasa (9/12/2025), beberapa warga di lokasi proyek mengungkapkan kepada tim media bahwa MR adalah pihak yang mengendalikan pekerjaan.


“Ini pemborongnya Pak MR. Katanya jam 10 mau datang ke sini,” ujar seorang warga.


Narasumber lain bahkan menyebut pola dugaan ‘monopoli proyek’ oleh MR sudah berlangsung lama.


“Desa atas tiap anggaran juga pasti diborong sama MR. Desa bawah juga. Kalau desa ini baru sekarang. Katanya mau datang, tapi belum muncul,” ungkapnya.


Jika benar demikian, situasi ini tidak hanya melanggar aturan pendampingan, tetapi juga membuka potensi benturan kepentingan yang sangat serius. Pendamping yang seharusnya mengawasi penggunaan dana, justru menjadi pemain di dalam proyek yang diawasi—sebuah anomali yang melemahkan prinsip good governance desa.


Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada MR melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, MR belum memberikan respons.


Dugaan pelanggaran ini mendorong publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Koordinator Pendamping Desa tingkat kabupaten. Banyak pihak menilai, pemanggilan klarifikasi, audit internal, hingga sanksi tegas menjadi langkah penting untuk menjaga martabat profesi pendamping desa.


Tanpa tindakan cepat dan tegas, praktik konflik kepentingan semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap upaya pembangunan desa serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.


(Red) 

×
Berita Terbaru Update