-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Jembatan Cipamuruyan Mangkrak: Polda Jabar Beberkan Perkembangan Penyidikan, Pelapor Apresiasi Kinerja Aparat

Senin | 12/01/2025 04:22:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-01T12:22:43Z

Sukabumi— Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) keempat kepada pelapor, Hilman S, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang tengah berjalan.Senin (01/122025) 


Surat bernomor B/1291/XI/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 28 November 2025 itu, memuat rangkaian informasi terkait dasar hukum, laporan masyarakat, hingga sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan penyidik sejak Mei hingga Agustus 2025. Kasus ini sendiri bermula dari laporan Hilman pada 22 Juni 2024, yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Cipamuruyan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.


Menurut keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Jabar, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan konstruksi yang dinilai tidak sesuai dengan aturan teknis maupun administrasi. Penyidik menduga adanya potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi proyek di lapangan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat itu justru terbengkalai dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas anggaran.


Penyidik menjelaskan bahwa berbagai tahapan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, klarifikasi, investigasi lapangan, hingga pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Saat ini perkara berada pada tahap pendalaman lanjutan. Ditreskrimsus juga telah menjalin koordinasi intensif dengan BPK RI untuk memastikan audit investigatif dapat mengungkap potensi penyimpangan secara objektif dan terukur. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang perlu dibuktikan melalui serangkaian pemeriksaan lanjutan.


Pelapor Hilman  menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik, khususnya Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar melalui penyidik Kompol Muhammad Wardan, S.TK., S.H., M.H., yang dinilai responsif dan profesional dalam memberikan perkembangan penanganan kasus. Ia menegaskan bahwa transparansi ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas dugaan korupsi, sekaligus memberikan harapan kepada masyarakat bahwa setiap laporan akan diproses dengan akuntabel.


“Saya sangat mengapresiasi kerja keras tim Ditreskrimsus Polda Jabar yang telah memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi atas mangkraknya jembatan tersebut. Harapan saya, kejadian serupa tidak lagi terulang pada proyek-proyek lainnya yang jelas akan merugikan keuangan negara,” ujarnya.


Hilman juga menambahkan bahwa sebagai warga negara, masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk turut mengawasi jalannya pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pembangunan agar lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab.


Dengan adanya perkembangan penyidikan ini, publik menanti langkah lanjutan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, termasuk hasil audit investigatif dan penetapan tersangka apabila unsur pidana korupsi terbukti kuat. Kasus Jembatan Cipamuruyan menjadi salah satu sorotan utama di Sukabumi, mengingat proyek ini sangat dinantikan masyarakat sebagai akses penting penghubung lintas wilayah.


Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat dan menghambat pembangunan


(Red) 

×
Berita Terbaru Update