SUKABUMI, Masyarakat Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menaruh harapan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memberikan kepastian hak atas tanah yang telah mereka garap dan tempati selama puluhan tahun.
Kecamatan Cikidang dikenal sebagai wilayah yang perkembangannya relatif tertinggal karena hampir seluruh kawasan dikelilingi lahan perkebunan milik PTPN VIII dan perkebunan swasta. Kondisi tersebut membatasi ruang hidup dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA) Cikidang Istimewa, Imran Firdaus, menyampaikan bahwa sebagian lahan yang digarap warga telah menjadi permukiman, kebun, sawah, kolam ikan, dan area peternakan di atas tanah negara.
“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hak atas tanah agar bisa menjadi aset dan modal peningkatan ekonomi lokal,” ujar Imran.
Sebagai langkah perjuangan, masyarakat membentuk KORSA Cikidang Istimewa dan berencana mengajukan permohonan penyisihan lahan serta realisasi plasma 20 persen. Imran menyebut PTPN tidak memperpanjang HGU sejak 2005, sebagaimana disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Permohonan tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kementerian ATR/BPN, serta PTPN, dengan mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, UU Pokok Agraria, UU Cipta Kerja, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.
Masyarakat berharap pemerintah hadir mewujudkan kepastian hukum atas tanah demi peningkatan kesejahteraan, sejalan dengan semangat Indonesia Emas 2045.
(Red)
