Sukabumi – Konflik antara korporasi pertambangan dan masyarakat lokal kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas penambangan batu kapur (limestone) yang dikelola PT Mineral Bumi Harmoni (MBH) di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.
Aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan dataran tinggi tersebut memicu gelombang protes dari warga RT 38, 39, dan 40 di RW 19 serta RW 20. Kehadiran alat berat dan operasional tambang skala besar yang berada tepat di atas pemukiman dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan kenyamanan hidup warga.
Kebisingan dan Ancaman Geologis
Setiap pagi, warga Lebak Muncang tidak lagi menikmati udara segar pedesaan. Raungan mesin ekskavator dan dentuman penghancur batu menjadi “alarm” harian yang memekakkan telinga. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ekskavator berukuran besar dikerahkan untuk mengeruk material batu dari perbukitan.
“Tidak adil. Mereka mengambil hasil bumi dari tanah kami, tapi yang kami rasakan hanya bising, debu, dan rasa takut setiap hari,” ujar salah satu warga yang terdampak langsung.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena posisi tambang berada di dataran tinggi yang secara topografis berisiko. Jika tidak dikelola dengan standar mitigasi ketat, aktivitas penambangan berpotensi mengganggu stabilitas tanah, aliran air alami, hingga meningkatkan ancaman longsor ke arah pemukiman di bawahnya.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Aktivitas PT MBH yang telah berlangsung selama beberapa tahun dinilai warga telah melampaui batas toleransi sosial. Beberapa dampak nyata yang dirasakan masyarakat antara lain:
Polusi suara ekstrem, yang berdampak pada kesehatan psikologis, khususnya anak-anak dan lansia.
Lalu lintas truk bertonase besar, yang merusak jalan desa dan menimbulkan debu berbahaya bagi kesehatan pernapasan.
Ancaman kerusakan ekosistem, akibat penggundulan lahan resapan air di dataran tinggi yang berpotensi memicu kekeringan di musim kemarau dan banjir lumpur saat musim hujan.
JWI Turun Tangan, Bentuk Satgas Investigasi
Keresahan warga akhirnya menarik perhatian Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada manajemen PT MBH dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) investigasi.
Hasil investigasi awal Satgas JWI menemukan bahwa intensitas penambangan tergolong tinggi dan jarak tambang dengan zona pemukiman sangat berdekatan.
“Kami mendorong semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan hak masyarakat untuk hidup aman dan tenang. Harus ada solusi objektif agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan,” tegas Lutfi Yahya.
Tinjauan Regulasi dan Aspek Hukum
Secara regulasi, aktivitas pertambangan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur jarak aman tambang dengan pemukiman warga.
Selain itu, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menegaskan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak sosial dan lingkungan. Jika kebisingan dan dampak ekologis telah melampaui ambang batas, maka pelaksanaan SOP perusahaan patut dipertanyakan.
Solusi dan Tuntutan Warga
Untuk meredam potensi konflik sosial yang lebih luas, sejumlah langkah konkret didorong agar segera dilakukan pemerintah daerah:
Audit lingkungan dan jarak aman tambang oleh DLH Kabupaten Sukabumi.
Transparansi dan realisasi dana CSR untuk perbaikan jalan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Pengaturan jam operasional alat berat agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Pengawasan ketat reklamasi pascatambang, mengingat lokasi berada di dataran tinggi rawan longsor.
Penutup
Pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat. PT Mineral Bumi Harmoni (MBH) dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan sosial.
Warga Lebak Muncang tidak menolak investasi, namun menuntut hak mereka atas lingkungan yang aman, udara bersih, dan kehidupan yang tenang. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah tegas pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum konflik ini berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih besar.
Red
