-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Uji Konsekuensi jadi Sorotan, Sengketa Informasi Pertanahan Jakarta Utara Lanjut Mediasi di KI DKI Jakarta*

Kamis | 2/26/2026 06:18:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T14:18:20Z

*Jakarta* — Sidang sengketa informasi pertanahan antara Pemohon Saut Maruli Simatupang dan Termohon Kantor Pertanahan Jakarta Utara dilanjutkan ke tahap mediasi setelah digelar pemeriksaan awal oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, didampingi anggota majelis Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengatakan, sengketa ini bersifat objektif dan bertujuan memastikan status informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan.

“Sengketa ini bersifat objektif dan berkualitas. Majelis hanya memastikan apakah informasi yang dimohonkan termasuk informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan,” ujar Harry dalam persidangan.

Majelis Komisioner terlebih dahulu memeriksa legal standing para pihak dan menyatakan Pemohon serta Termohon telah memenuhi persyaratan. Termohon juga menjelaskan adanya penyesuaian kelembagaan seiring pergantian pimpinan, di mana Atasan PPID kini dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Dalam persidangan, Pemohon memaparkan kronologis permohonan informasi dengan menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang memiliki kepentingan langsung atas objek tanah sengketa dan telah menguasai tanah tersebut secara fisik sejak 1974.

“Kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan terus-menerus. Pembayaran pajak masih atas nama orang tua kami dan tidak pernah ada pengalihan hak kepada pihak lain,” kata Pemohon.

Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya penelusuran riwayat kepemilikan tanah serta kejelasan tujuan penggunaan informasi yang dimohonkan.

“Harus ada kejelasan silsilah kepemilikan tanah dari waktu ke waktu. Informasi yang dimohonkan juga perlu dipastikan penggunaannya sesuai kebutuhan hukum,” tegas Luqman.

Sementara itu, Termohon menyampaikan bahwa dokumen yang dimohonkan berupa warkah pertanahan yang memuat data fisik dan ukuran tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat. Termohon berpandangan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dengan merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Harry Ara Hutabarat menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi masih dapat dilakukan kembali oleh Atasan PPID.

“Uji konsekuensi masih dapat diuji kembali oleh Atasan PPID untuk memastikan sejauh mana informasi tersebut dapat diberikan atau tetap dikecualikan,” jelasnya.

Untuk membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian yang adil, Majelis Komisioner dan kedua pihak pemohon serta termohon sepakat melanjutkan proses sengketa ke tahap mediasi.

“Kami berharap mediasi dapat menghadirkan solusi yang bersifat win-win solution bagi para pihak,” pungkas Harry.


Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.


Redaksi. 

×
Berita Terbaru Update