-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KI DKI: SMAN 71 Didorong Menjadi Percontohan Transparansi SPMB 2026 untuk Kepentingan Publik Jakarta**

Kamis | 4/09/2026 12:28:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T07:28:39Z

*Jakarta* — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta,Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa SMAN 71 Jakarta didorong menjadi sekolah percontohan transparansi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, sebagai upaya memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung terbuka dan dapat diakses publik.


Penegasan ini menjadi sorotan utama Harry karena keterbukaan informasi SPMB dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, mudah, dan akuntabel saat melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2026 serta memberikan sejumlah rekomendasi strategis di SMAN 71 Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).


“Visitasi ini penting karena melibatkan para siswa secara langsung. Ini adalah bentuk sosialisasi keterbukaan informasi publik sejak dini, dan menjadi terobosan besar bagi dunia pendidikan,” ujar Harry.


Harry menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar mengejar predikat informatif, tetapi membangun sistem layanan informasi yang berintegritas, kuat, dan berkelanjutan.


“Tidak semata mengejar penganugerahan. Yang dibangun adalah sistem yang kuat dan transparan,” tegasnya.


Harry memberikan penekanan khusus mengenai keterbukaan informasi pada masa SPMB yang selalu menjadi perhatian publik setiap tahun.


“Informasi SPMB jangan disembunyikan. Harus dipastikan aksesnya mudah, jelas, dan tidak berbelit bagi masyarakat. Ini momentum transparansi maksimal yang harus dijaga sekolah,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar laporan layanan informasi digital wajib disampaikan kepada KI DKI sebagai bentuk akuntabilitas publik.


Dalam visitasi tersebut, Harry turut menyampaikan catatan evaluasi terhadap indikator E-Monev, mulai dari kualitas informasi anggaran, sarana informasi serta-merta, pelayanan informasi publik hingga komitmen organisasi.


“Dua hal yang harus dikuasai PPID adalah Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)," ungkapnya.


PPID SMAN 71, Listiana, menegaskan komitmen sekolah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.


“SMAN 71 berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dengan progres yang baik,” ujarnya.


Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Lilik Sujana, juga menekankan bahwa pelibatan siswa dalam proses visitasi merupakan bagian pembinaan generasi yang memahami nilai transparansi sejak dini.


Harry menambahkan bahwa OSIS memiliki peluang besar menjadi motor praktik baik keterbukaan informasi di sekolah.


“OSIS ini bisa menjadi percontohan dan menularkan kebaikan. Kami menunggu kolaborasi berikutnya dengan SMAN 71,” kata Harry.


Sebagai bentuk penghargaan, KI DKI Jakarta menyerahkan sertifikat predikat Menuju Informatif kepada SMAN 71 dengan nilai 85,89, sebagai apresiasi atas komitmennya membangun budaya keterbukaan informasi publik.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update