Sukabumi — Sebuah putusan pengadilan mengejutkan mengguncang persoalan agraria di Kabupaten Sukabumi. Dalam sidang yang digelar pada 11 Maret 2026, majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan sejumlah instansi besar, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, PTPN, BPN hingga KPK.
Putusan tersebut menjadi titik balik dalam sengketa lahan seluas 632 hektar yang selama ini diklaim sebagai tanah negara. Namun di pengadilan, klaim tersebut justru dipatahkan setelah seluruh keberatan dari pihak tergugat ditolak.
Kuasa ahli waris Ahmad Taufik, S.Pd menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar bagi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Kalau eksepsinya ditolak semua, berarti klaim mereka tidak berdasar. Tanah yang mereka sebut tanah negara itu justru terbukti sebagai tanah adat,” ujar Taufik saat diwawancarai, Selasa (17/03/2026).
Awal Mula Gugatan: Dari Pajak Hingga Dugaan Penguasaan Tanpa Dasar Hukum
Perkara ini bermula dari kecurigaan Ahmad Taufik terhadap status lahan ratusan hektar di wilayahnya yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pemerintah dan perusahaan negara.
Padahal menurutnya, lahan tersebut pernah diputus pada 2016, namun hingga kini persoalan pajak dan administrasi tanahnya dinilai tidak jelas.
“Kami menggugat bukan hal aneh. Kami menggugat soal pajak. Tanahnya ada, luasnya ratusan hektar, tapi kenapa pajaknya tidak masuk ke kas daerah?” katanya.
Taufik juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menguasai lahan dengan dalih program perumahan, namun menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan Sidang: Eksepsi Ditolak, Klaim Negara Runtuh
Dalam persidangan, para tergugat mencoba mempertahankan klaim mereka dengan mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa penguasaan lahan tersebut sah dan tidak melawan hukum.
Namun majelis hakim berkata lain.
Seluruh eksepsi yang diajukan ditolak mentah-mentah, yang secara hukum membuka peluang bahwa klaim tanah negara yang selama ini dipertahankan justru bermasalah.
“Artinya yang mereka bilang tidak melawan hukum justru bisa dianggap sebaliknya,” kata Taufik.
Dampak Besar: Sekolah, Kantor Kecamatan Hingga Hotel Ikut Terseret
Putusan ini memunculkan dampak yang sangat besar. Pasalnya di atas lahan 632 hektar tersebut kini telah berdiri berbagai fasilitas penting, di antaranya:
Sekolah SD, SMP hingga SMA Negeri
Kantor Kecamatan
Kantor Desa/Kelurahan
Hotel dan bangunan swasta
Pesantren
Jika lahan tersebut benar-benar diakui sebagai tanah adat, maka secara administrasi dan hukum seluruh bangunan yang berdiri di atasnya berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Taufik bahkan menyoroti penggunaan dana APBD untuk membangun fasilitas publik di atas tanah yang bukan milik pemerintah.
“Ini bisa menjadi pelanggaran hukum karena membangun menggunakan APBD di tanah yang bukan haknya,” tegasnya.
Paradoks Pajak: Rakyat Dikejar, Lahan Ratusan Hektar Tak Jelas
Kasus ini juga membuka ironi soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Taufik, masyarakat kecil sering dikejar-kejar pajak hingga asetnya terancam disita jika menunggak.
Namun lahan seluas ratusan hektar yang dikuasai bertahun-tahun justru tidak memberikan kontribusi pajak yang jelas.
“Rakyat kecil telat bayar pajak bisa disita motornya. Tapi tanah ratusan hektar ini tidak jelas pajaknya,” katanya.
Sikap Ahmad Taufik: Tidak Akan Segel Sekolah
Meski berada di posisi kuat secara hukum, Ahmad Taufik menegaskan dirinya tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti menyegel sekolah atau membongkar kantor desa.
“Saya punya rasa kemanusiaan. Tidak mungkin kami membongkar sekolah atau kantor desa. Itu untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebaliknya, ia memilih jalan musyawarah dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Langkah yang direncanakan antara lain:
Mengundang Pemda dan pihak terkait untuk dialog
Membantu legalisasi tanah masyarakat
Menyelesaikan konflik melalui jalur adat dan kekeluargaan
Potensi Besar Jika Sengketa Selesai
Jika konflik ini dapat diselesaikan secara damai, Taufik menilai lahan tersebut justru dapat menjadi aset besar bagi perkembangan Sukabumi.
Lokasinya yang strategis menuju kawasan Pelabuhanratu dinilai memiliki potensi besar bagi pengembangan wisata dan investasi.
“Kalau status tanahnya jelas, investor pasti datang. Jangan sampai pembangunan berdiri di atas tanah sengketa,” ujarnya.
Bola Panas di Tangan Pemda
Kini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Apakah pemerintah akan melakukan upaya hukum lanjutan, atau memilih jalur dialog untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Ahmad Taufik.
Red.
Editor. Boy
