Sukabumi – Pelayanan Rumah Sakit Betha Medika, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan setelah keluarga korban kecelakaan lalu lintas tunggal mempertanyakan prosedur penanganan pasien yang dinilai lebih mengedepankan administrasi dibanding keselamatan.
Peristiwa itu bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami Aditya pada Minggu (19/4/2026) di Jalan Lingkar Selatan, Mangkalaya. Korban kemudian dilarikan oleh pihak keluarga ke RS Betha Medika sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, setibanya di rumah sakit, keluarga mengaku diminta untuk membayar uang jaminan sebesar Rp6,5 juta sebelum pasien mendapatkan penanganan medis lanjutan. Pihak keluarga juga menyayangkan karena tidak ada penjelasan terkait kemungkinan penggunaan BPJS Kesehatan maupun jaminan dari Jasa Raharja.
“Pasien diterima, tapi langsung diminta deposit tanpa ada analisis medis terlebih dahulu,” ujar Ucup, perwakilan keluarga korban, Selasa (21/4/2026).
Setelah pembayaran dilakukan, sekitar dua jam kemudian pihak rumah sakit justru merujuk pasien ke RSUD R. Syamsudin SH Sukabumi. Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga, yang menilai waktu penanganan menjadi terhambat.
Persoalan tidak berhenti di situ. Keluarga juga mempertanyakan adanya rincian biaya sebesar Rp3.290.000, yang dinilai tidak transparan. Padahal, mereka telah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp6,5 juta.
“Kenapa masih ada seolah-olah tunggakan, padahal kami sudah deposit? Ini yang kami pertanyakan,” kata Ucup.
Merasa tidak puas, keluarga korban bersama sejumlah awak media mendatangi RS Betha Medika untuk meminta klarifikasi. Mereka diterima oleh pihak humas rumah sakit, Nurul.
Dalam pertemuan tersebut, Nurul membenarkan bahwa rumah sakit menerapkan prosedur operasional standar (SOP), termasuk kewajiban deposit bagi pasien. Ia juga menyebutkan bahwa persoalan kelebihan atau rincian biaya akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan manajemen.
“Kami menjalankan SOP, termasuk terkait deposit. Untuk selisih biaya akan kami komunikasikan ke pihak manajemen,” ujar Nurul.
Meski demikian, keluarga korban menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
Kasus ini pun memicu pertanyaan terkait implementasi regulasi pelayanan rumah sakit di Indonesia, khususnya yang mengatur bahwa pasien dalam kondisi darurat seharusnya mendapatkan penanganan terlebih dahulu tanpa terkendala administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Betha Medika belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Timred.
