Tapanuli Selatan - Metro Indonesia. Id. - Iman Harahap (37 Thn) seorang warga Link II Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kec. Angkola Barat, Kab. Tapsel, terpaksa menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Batang Toru untuk membuat laporan pengaduan atas tuduhan,ancaman dan pencemaran nama baik yang dialaminya dari terduga Irben Harahap (warga Kelurahan yang sama) pada hari Rabu(15 April 2026).
Ilham Harahap mengaku merasa tidak terima bila harus menanggung malu seumur hidupnya atas tuduhan telah melakukan pencurian buah pinang milik Irben Harahap yang mendatangi rumahnya dan berteriak teriak menyuruh nya mengaku dan meminta maaf,serta mengancam akan membacoknya pada hari Jum'at tanggal 03 April 2026 tanpa bukti yang jelas.
Ilham Harahap kepada awak media di Polsek Batang Toru menceritakan kronologi sebab dia membuat Laporan pengaduan,"Terus terang,saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ini,adalah untuk memulihkan nama baik saya dan keluarga saya atas tuduhan semena mena oleh Irben Harahap yaitu melakukan pencurian buah pinang yang tidak pernah dan tidak akan pernah saya lakukan,serta untuk meminta perlindungan hukum karena terduga Irben Harahap mengancam akan membacok dan membunuh saya kalau saya dan keluarga saya tidak mendatanginya untuk meminta maaf,walaupun bukan saya yang melakukan pencurian itu".
"Anak saya sudah besar, saya tidak mau anak saya kedepannya akan menanggung malu dan beban atas stigma yang akan melekat pada ayahnya sebagai seorang pencuri buah pinang kalau sekarang saya tidak berusaha memulihkan nama baik saya.Kami telah coba untuk mencari solusi terbaik,dimana dalam beberapa hari ini, kami terus menunggu adanya itikad baik dari terduga untuk datang meminta maaf dan memulihkan nama baik saya,namun niat baik kami itu tidak mendapat tanggapan atau respon yang baik,sehingga kami terpaksa mencari perlindungan hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Batang Toru ini".katanya.
Mara Juddin Harahap seorang tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat yang mendampingi Ilham Harahap melakukan laporan Pengaduan mengatakan", sebetulnya, kita sudah mencoba melakukan upaya upaya persuasif, dengan menghubungi Lurah Simatorkis dan Camat Angkola Barat untuk coba memediasi tanpa perlu menempuh jalur hukum, namun, itikad baik itu, tidak mendapat tanggapan baik,malah yang kita dapat adalah tantangan dan penolakan dari terduga pelaku Irben Harahap. Untuk itu,sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan perlindungan hukum yang sama, terpaksa kami melakukan langkah hukum ini,sebagai mana hal ini telah dijamin dalam konstitusi, utamanya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum, persamaan kedudukan di mata hukum, dan perlindungan saksi/korban,dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi dasar utama perlindungan hak warga negara".
Lebih lanjut, Mara Juddin Harahap mengatakan,"Perbuatan terduga Irben Harahap yang menuduh orang lain tanpa bukti yang menyerang kehormatan nama baik seseorang itu telah diatur sebagai pencemaran nama baik (fitnah),berdasarkan KUHP Lama Pasal 311 dan UU 1/2023 Pasal 434, dimana pelaku dapat dipidana jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya,dimana ancaman pidananya bisa berupa penjara, denda, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam UU ITE.
Sementara tindakan terduga yang mengancam Ilham Harahap untuk mengusir dari kampung halaman dan melarang melakukan ibadah adalah perbuatan melawan hukum yang serius di Indonesia.dimana pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memberikan perlindungan kuat terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia". Katanya.
Reportet. Gusti
.jpg)