Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor mengadakan audiensi dengan Propam Polres Bogor terkait pengusiran Ketua AWPI, Ibu Diana Pavilaya SE, dari lokasi pembangunan tempat pemakaman umum di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut keterangan Kasi Paminal Propam, tim AWPI langsung melaporkan insiden tersebut ke Kapolres Bogor dengan membuat Laporan Pengaduan (LapDu). Insiden ini melibatkan pengusiran Ketua AWPI, Ibu Diana Pavilaya SE.
"Kami akan terus maju untuk mencari kebenaran dan keadilan sebagai insan pers, di mana keterbukaan publik harus dijunjung tinggi.
Tugas jurnalistik sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers menjelaskan bahwa "barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik dalam memberikan informasi kepada publik dapat dipidana penjara 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 500.000.000."
( Red )
