Peredaran obat-obatan berjenis golongan G yang diketahui berkedok warung kelontong kini beredar terpantau di jalan Dr Semeru samping warteg, Kota Bogor.
Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Heximer dan Tramadol Tri x jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga berkedok Conter Pulsa Miris lagi tidak jauh dengan sekolah yayasan alzaelani ( YZA )
Padahal bila ini dibiarkan sudah jelas bisa merusak generasi muda bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan tentunya ini tugas para pemerintah setempat juga yang harus bergerak untuk menutup toko obat tersebut.
Pasalnya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.
Seperti halnya Counter pulsa di jalan Jalan Dr Semeru samping warteg Kota Bogor tersebut diduga mengedarkan obat bermerek Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona dan lainnya ke generasi muda.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya merasa geram dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan menyelidiki serta menangkap pemilik warung tersebut.
“Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak, bila generasi muda mengkonsumsi obat-obatan ini, bukan saja mempengaruhi pola pikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran,” tegas, seorang warga kepada awak media,jumat (7/6/2024).
Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.
( Tim )