Setelah masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun di Desa Pondok Kaso Landeuh, Kabupaten Sukabumi, kepala desa menggelar acara tasyakuran di balai desa pada Kamis, 20 Juni 2024.
"Terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang sudah hadir. Hari ini, Pemerintah Desa Pondok Kaso Landeuh mengadakan acara tasyakuran untuk merayakan satu dasawarsa desa ini dan atas predikat Desa Mandiri yang telah kami capai. Selain itu, masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia diperpanjang 2 tahun sesuai amanat undang-undang baru. Kami bersyukur dan berkomitmen untuk bekerja lebih optimal dengan perpanjangan masa jabatan ini, bukan hanya untuk bersantai.
Kami ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat. Kami juga terus memacu pembangunan di Desa Pondok Kaso Landeuh, meskipun dana desa belum sepenuhnya cair.
Saat ini, kami sedang mengajukan kembali dana kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena anggaran yang diusulkan masyarakat untuk pembangunan fisik tahun 2023 masih ditunggu. Saya sebagai kepala desa berterima kasih atas dukungan masyarakat.
Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, secara otomatis ada perubahan dalam rencana pembangunan desa. Kami sedang menunggu arahan dari DPMD. Kami akan berkoordinasi dengan DPMD dan DPD untuk melakukan revisi dalam APBD 2024. Semua pasti berubah karena masa jabatan kini 8 tahun. Terima kasih."