Hasil pemantauan media di Desa Nagrak Utara menunjukkan bahwa pembangunan rehab kantor desa sejak awal tidak memiliki papan informasi. Kami menghadapi kesulitan untuk menemui perangkat desa dan meminta informasi serta konfirmasi terkait pembangunan ini.
Hari ini, Jumat, 14 Juni 2024, kami kembali mendatangi desa tersebut untuk meminta konfirmasi mengenai papan informasi pembangunan yang sedang direhab. Seorang perangkat desa bernama Pak Gunawan memberitahu kami bahwa sejak awal memang tidak ada papan informasi pembangunan, sehingga papan tersebut sedang dibuat. Sesuai aturan, pembangunan yang menggunakan dana desa harus memasang papan informasi agar masyarakat mengetahui sumber dana yang digunakan.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur, yang mencakup informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, serta identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan.
Secara umum, pemasangan papan nama proyek diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)
Saat ini, pihak media belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pembangunan ini.
( Perhen )