Notification

×

Iklan

Iklan

Irpan Sanusi Kepala Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Serahkan 500 Sertifikat Warga

Kamis | 8/01/2024 01:57:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T08:57:49Z


Kab. Sukabumi
 - Sebanyak 500 warga Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi  Serahkan kepada warga  menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. PTSL adalah sebuah proses pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kalinya secara serentak, mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah Desa ataupun Kelurahan.


Simbolis penyerahan Sertifikat dilaukan oleh Irpan Sanusi selaku Kepala Desa Cibitung.kepada beberapa perwakilan penerima , Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Selain itu, hadir pula Jajaran Muspika dan unsur Babinsa maupun Bhabinkamtibmas diwilaiyah Desa Cibitung .


Dalam kesempatan ini , Kepala Desa Cibitung Irpan Sanusi mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sukabumi karena telah menerbitkan regulasi yang memudahkan dalam pendaftaran tanah.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten sukabumi yang telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sehingga semua proses-proses pendaftaran tanah yang pertama kali tidak dikenakan pajak,” katanya.


Irpan Sanusi menekankan pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi para pemiliknya. Selain sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, sertifikat ini juga memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum terhadap objek dan Subjek tanah bagi pemiliknya.


“Masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertifikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera saja disertifikatkan,” papar Irpan .


Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk PTSL, karena pentingnya sertifikat tanah dalam mewujudkan ketertiban pertanahan yang mencakup ketertiban hukum, administrasi, penggunaan tanah, dan pemeliharaan. Sertifikat tanah juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat. “Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat dengan cara yang pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” tambahnya


Di tempat terpisah salahsatu penerima manfaat atas hak kepemilikan setipikat (Ruslan / Lanak) Tokoh Pemuda, memaparkan "Kami merasa terbantu dengan adanya bantuan sartupikat ini karena apabila harus dengan sengaja tentunya sangat membutuhkan biaya yang bagi kami cukup terbilang mahal , denga lni adanya PTSL di Desa  Cibitung ini kami selaku warga masyarakat sangat berterimakasih kepada seluruh pihak dinas yang terkait khususnya kepada seluruh jajaran pemdes Desa  cibitung kecamatan sagaranten kabupaten sukabumi." pungkasnya


Pewarta : Yayan

×
Berita Terbaru Update