-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PENYIDIK MELAKSANAKAN PENYERAHAN TANGGUNGJAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KEPADA JPU DAN LAKUKAN PENAHANAN

Rabu | 8/07/2024 10:11:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T17:11:54Z


Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum 

(JPU) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021.


Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersebut atas nama RP selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan dan SS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa 

Penuntut Umum (P16A) Nomor : PRINT- 233 /L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka Ridoan 

Pasaribu yaitu Manatap Sinaga, S.H., M.H, Elan Jaelani, S.H, M.H, Allan Baskara Harahap, S.H., 

M.Hum, Ali Asron Harahap, S.H., M.H, Sartono Siregar, S.H, M. Zul Syafran Hasibuan, S.H, Batara 

Ebenezer, S.H, Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H. dan Nomor : PRINT- 234/L.2.15/Fd/08/2024 atas 

nama tersangka Saipullah Siregar yaitu Manatap Sinaga, S.H., M.H, Elan Jaelani, S.H, M.H, Allan 

Baskara Harahap, S.H., M.Hum, Ali Asron Harahap, S.H., M.H, Sartono Siregar, S.H, M. Zul Syafran 

Hasibuan, S.H, Batara Ebenezer, S.H, Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.


Adapun kasus yang menjerat para Tersangka adalah bahwa dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan 

Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan 

Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan T.A 2021 terdapat alokasi anggaran untuk 

penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar 

empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah). Penyidik telah memperoleh bukti yang 

cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang di 

dalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus 

tiga ribu rupiah). Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan 

konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota 

Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima 

belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah 

dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam 

Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah 

sebesar Rp.917.129.100,- (sembilan ratus tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus 

rupiah). Bahwa Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi 

ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan 

perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif artinya bahwa pegawai ASN Perjalanan Dinas 

tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun alokasi dana untuk 

perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah 

olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai 

ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh para tersangka. Untuk sebagian lagi 

pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh 

para tersangka selaku Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran, namun pertanggungjawabannya 

dibuat seolah-olah Perjalanan Dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan 

dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai 

yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi 

uangnya diambil dan digunakan oleh para tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan 

hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan 

terhitung sejak hari ini tanggal 07 Agustus 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan terhadap 

para tersangka.


Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar :

PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Setelah dilaksanakannya penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) 

selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk 

disidangkan.

Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi



Reporter.Gusti

×
Berita Terbaru Update