Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersebut atas nama RP selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan dan SS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa
Penuntut Umum (P16A) Nomor : PRINT- 233 /L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka Ridoan
Pasaribu yaitu Manatap Sinaga, S.H., M.H, Elan Jaelani, S.H, M.H, Allan Baskara Harahap, S.H.,
M.Hum, Ali Asron Harahap, S.H., M.H, Sartono Siregar, S.H, M. Zul Syafran Hasibuan, S.H, Batara
Ebenezer, S.H, Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H. dan Nomor : PRINT- 234/L.2.15/Fd/08/2024 atas
nama tersangka Saipullah Siregar yaitu Manatap Sinaga, S.H., M.H, Elan Jaelani, S.H, M.H, Allan
Baskara Harahap, S.H., M.Hum, Ali Asron Harahap, S.H., M.H, Sartono Siregar, S.H, M. Zul Syafran
Hasibuan, S.H, Batara Ebenezer, S.H, Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Adapun kasus yang menjerat para Tersangka adalah bahwa dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan
Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan T.A 2021 terdapat alokasi anggaran untuk
penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar
empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah). Penyidik telah memperoleh bukti yang
cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang di
dalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus
tiga ribu rupiah). Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan
konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota
Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima
belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah
dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam
Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah
sebesar Rp.917.129.100,- (sembilan ratus tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus
rupiah). Bahwa Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi
ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan
perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif artinya bahwa pegawai ASN Perjalanan Dinas
tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun alokasi dana untuk
perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah
olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai
ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh para tersangka. Untuk sebagian lagi
pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh
para tersangka selaku Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran, namun pertanggungjawabannya
dibuat seolah-olah Perjalanan Dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan
dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai
yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi
uangnya diambil dan digunakan oleh para tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan
hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung sejak hari ini tanggal 07 Agustus 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan terhadap
para tersangka.
Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar :
PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk
disidangkan.
Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi
Reporter.Gusti
