Notification

×

Iklan

Iklan

Istri Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Prapidkan Jaksa, Ini Hasilnya

Selasa | 9/17/2024 07:10:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-17T18:13:32Z

PADANGSIDIMPUAN- Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah memutuskan gugatan perkara praperadilan oleh istri dari IFS mantan Kadis PMD Padangsidimpuan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023, Selasa (17/9/2024).


Nisma Batubara, istri mantan Kadis PMD Padangsidimpuan tersebut menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan atas penetapan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap suaminya IFS.



Sidang gugatan Praperadilan yang tertuang dalam nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp tersebut dipimpin oleh Dwi Sri Mulyati SH menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon nihil.


"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon nihil," ucap Dwi Sri Mulyati dalam sidang putusan gugatan prapid tersebut.


Sebelumnya, Meski berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun istri IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan masih gugat kejaksaan ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan.


Lembaga DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan yang proaktif menyuarakan pemberantasan korupsi khususnya di Padangsidimpuan yang di komandoi Mardan Eriansyah Siregar mengkomentari atas berjalannya sidang praperadilan tersebut


“Kalau kita merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). maka praperadilan tersebut diharapkan tidak dapat diterima,” tandasnya.


Reporter.Gusti

×
Berita Terbaru Update