Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Sidang MK Hari Ini, Memastikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE, Siap Untuk Dilantik*

Rabu | 2/05/2025 08:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T04:48:08Z





Sukabumi, Nobar yang dilakukan hari ini Kamis 06/02/2025 dirumah kediaman Bupati Kabupaten Sukabumi Terpilih Drs. H. Asep Japar, MM yang dihadiri seluruh pengurus besar team suksesnya, yang telah support maksimal dan beberapa kader partai,  yang sangat antusiasme dan mengharu biru saat hasil akhir keputusan MK yang menentukan nasib Pilkada Sukabumi yang berakhir dismissal.


Dengan hasil MK ini, sehingga dengan jelas bahwa Pasangan Asep Japar dan Andreas siap untuk dilantik bersama seluruh Kepala Pemerintahan Kota dan Kabupaten Seluruh Indonesia di tanggal 20/02/ 2025.


Dalam wawancara usai acara ramah ramah dengan awak media beliau juga mengatakan sangat hormat dan menghargai seluruh keputusan MK dan juga Paslon 01 yang sudah mengajukan ke MK terkait hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.


Menyambut hasil keputusan MK Asep Japar & Andreas serta Team Sukses ingin merangkul semua pihak, pesta demokrasi telah usai saatnya kita kembali ke rutinis seperti biasa dan bersatu padu membangun buat kemajuan Kabupaten Sukabumi.


Sidang pleno yang digelar hari ini di Gedung MK Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.


Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.


Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2). Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.


Perkara yang kandas itu terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.


Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.


Begitupun Hasil Pemilu Pilkada Sukabumi, termasuk kedalam hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu ini. 


Reporter. Deri

×
Berita Terbaru Update