Notification

×

Iklan

Iklan

Mentri Desa Sekiranya perlu mempelajari etitude dalam mempergunakan bahasa publik

Sabtu | 2/01/2025 06:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-02T02:34:54Z




02/02/2025

Lingkar -media.com


Dilansir dari berbagai pemberitaan media massa atas staitment Mentri Desa baru-baru ini, disayangkan sekali metode Penggunaan bahasa di area publik sangat kurang di pahami masyarakat luas.


Arief Cahyadin Dewan Pimpinan Nasional Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Divisi hubungan antar lembaga tercengang mendengar, melihat dan merasakan tutur bahasa, etitude dan intonasi nada bahasa yang menunjukkan sebuah indikasi kebencian dengan melontarkan kalimat tidak bersahabat "WARTAWAN BODREK".


Etitude dalam penggunaan bahasa baik di publik bentuk video atau suara sekiranya harus memperhatikan etika yang sudah di atur di negara ini.


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah jelas mengatur semuanya.

Bahkan Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XV, Pasal 36 sangat jelas dan  mendasar.


Kalimat yang sekiranya pantas di lontarkan mungkin perlu saya contohkan sebagai berikut (_"saya Mentri Desa ijinkan untuk memberikan masukan kepada kementerian informatika untuk membenahi para sahabat-sahabat wartawan atau jurnalis di wilayah dalam menerapkan undang-undang pers no 40 tahun 1999"_ _mendapati laporan dari para kepala desa di wilayah masih banyak oknum yang mengatas namakan Wartawan sekiranya perlu di benahi, baik etitude dan yang lainnya, dan bila perlu kami Mentri Desa ingin mengajak berkolaborasi bersama-sama dalam membangun negara ini sejalan, saya akan siapkan program untuk lebih dekat dengan para wartawan di lapangan melalui program peningkatan kapasitas yang sudah di atur oleh undang-undang_ ) ini lah mungkin contoh dari saya ujar Arief sambil senyum kecil.


_Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa_ nah melalui undang-undang ini lah ruang dan Pasilitas yang bisa kita gunakan sebagai sarana keakraban untuk membangun Bangsa. 

Ujar Kadiv Hubungan Antar lembaga Dewan Pimpinan Nasional Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Arief Cahyadin.



Saya mohon kepada bapak menteri desa untuk melakukan klarifikasi publik serta permintaan maaf atas ucapan yang telah di lontarkan, karena Propesi wartawan di lindungi oleh undang-undang.


Dihimbau kepada seluruh rekan-rekan awak media atau wartawan mari untuk bekerja sesuai amanat undang-undang pers no 40 tahun 1999 dan mari terus membekali diri dalam Propesi wartawan dengan menunjukkan etitude, peforma serta santun dalam berkarya. Pungkas Arief saat di mintai tanggapannya selepas kunjungan kerja di wilayah Jawa Barat.


Red. 


*SALAM SATU PENA, MENGGUNCANG DUNIA!*

*SALAM SATU PENA, SELARAS MEMBANGUN BANGSA!*


Team : tugasnegaranews com

ARC

×
Berita Terbaru Update