Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 10 Maret 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama rapat ini adalah membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Beragam Pandangan Fraksi DPRD
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan berbagai pandangan, saran, serta pertanyaan mengenai perubahan badan hukum BPR Sukabumi.
Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya objektivitas dalam pembahasan Raperda, memastikan kepentingan daerah dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, serta mempercepat proses legislasi sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Fraksi Gerindra mendorong agar BPR Sukabumi berkembang secara mandiri dan menjadi kebanggaan daerah. Mereka juga mengusulkan transformasi BPR menjadi BPR Syariah guna meningkatkan inklusivitas serta memperluas nomenklatur menjadi Bank Pembangunan Daerah untuk memperkuat daya saing.
Fraksi PKB menyoroti empat aspek utama: peningkatan tata kelola yang profesional dan transparan, perlindungan akses layanan keuangan bagi UMKM, kajian dampak perubahan bagi pegawai dan nasabah, serta strategi penguatan modal agar BPR mampu bersaing di industri perbankan.
Fraksi PKS menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum perubahan dilakukan, dengan fokus pada profesionalisme pengelolaan, peningkatan penerimaan daerah, serta transformasi ke BPR Syariah sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PDI-P berharap perubahan ini dapat meningkatkan kinerja BPR Sukabumi, khususnya dalam mengatasi kredit macet dan mendukung UMKM dengan persyaratan kredit yang lebih fleksibel.
Fraksi Demokrat mendukung Raperda ini, namun menekankan pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat serta memastikan BPR tetap berpihak pada rakyat dengan menyediakan program kredit yang lebih mudah diakses pedagang kecil dan UMKM.
Fraksi PPP menekankan bahwa perubahan ini harus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat dukungan permodalan bagi pelaku usaha, dengan tata kelola yang transparan agar masyarakat semakin percaya berinvestasi di BPR Sukabumi.
Langkah Selanjutnya
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa seluruh catatan, masukan, serta pertanyaan dari fraksi-fraksi akan dijawab oleh Bupati dan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Diharapkan, perubahan nomenklatur dan badan hukum ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah, memperkuat sektor perbankan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Red )
Humprot DPRD
