BOGOR – PT Artha Suki Jaya, produsen air minum dalam kemasan merek Riyo Water yang berlokasi di RT 03 RW 14, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa memasang plang resmi dan membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah karyawan di perusahaan tersebut mencapai sekitar 80 orang. Namun, meskipun berbentuk perseroan terbatas (PT), ia hanya menerima upah Rp85.000 per hari, yang diduga jauh di bawah ketentuan upah minimum.
"Seharusnya gaji di sini sudah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), apalagi ini perusahaan berbentuk PT. Tapi kenyataannya, saya hanya menerima Rp85.000 per hari," ujarnya pada 19 Maret 2025.
Selain itu, ia juga mengeluhkan tidak adanya jaminan tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Sistem pembayaran upah pun dinilai tidak adil karena hanya diberikan jika pekerja masuk kerja tanpa adanya gaji tetap atau tunjangan lainnya.
Dugaan Penghindaran Pajak dan Legalitas Dipertanyakan
Selain masalah upah, tidak adanya plang perusahaan menimbulkan dugaan bahwa PT Artha Suki Jaya berusaha menghindari kewajiban pajak dan perizinan. Legalitas operasional perusahaan pun menjadi tanda tanya.
Tak hanya itu, kualitas produk Riyo Water juga dipertanyakan. Diduga, air minum dalam kemasan ini belum melalui uji laboratorium yang memastikan keamanannya bagi konsumen. Menanggapi dugaan ini, tim investigasi Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) berencana melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai legalitas dan standar produksi perusahaan.
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik DPC Bogor Raya menegaskan bahwa perusahaan berbentuk PT wajib memasang plang sebagai bentuk transparansi. Jika terbukti menggaji karyawan di bawah UMK, pemilik pabrik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Aturan Terkait Upah Minimum
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan hanya dapat memberikan upah di bawah UMK jika memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil serta harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Adanya kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja.
2. Upah minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
3. Upah minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
4. Penetapan upah minimum berdasarkan data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
5. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Artha Suki Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
(Tim FJP2)
Redaktur. Lm