Harga tersebut dinilai tidak wajar dan memberatkan orang tua siswa. Beberapa wali murid mengaku kecewa, apalagi aturan telah melarang praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah.
“Di sekolah swasta saja lima setel seragam hanya Rp1.200.000, sudah termasuk atribut Pramuka dan atribut sekolah. Ini di negeri malah lebih mahal,” ujar salah satu warganet di Facebook.
Meskipun banyak keluhan dari orang tua, pihak sekolah sulit ditemui untuk dimintai keterangan. Saat awak media menyambangi sekolah, seorang satpam bernama Edi mengatakan kepala sekolah, kepala TU, dan humas tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sibuk kegiatan belajar mengajar.
Praktik penjualan seragam di sekolah negeri bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198, yang melarang dewan pendidikan dan/atau komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jika terbukti melanggar, kepala sekolah atau pejabat terkait dapat dicopot dari jabatannya. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana seperti korupsi atau pemerasan, sanksi pidana dapat dikenakan.
Red.