Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tanpa Sertifikat Juleha, Tempat Pemotongan Ayam di Pamoyanan Bogor Dituding Cemari Sungai dan Langgar Perizinan

Kamis | 8/14/2025 08:11:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T15:28:28Z




Bogor – 14 Agustus 2025

Sebuah tempat pemotongan ayam di kawasan Pamoyanan, Kota Bogor, diduga beroperasi tanpa sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha). Selain itu, aktivitas pemotongan unggas tersebut juga disorot warga karena diduga mencemari lingkungan sekitar, dengan membuang limbah dan bangkai ayam langsung ke aliran sungai.


Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang terus tercium, terutama saat pagi dan sore hari. Mereka juga meratap karena kondisi air sungai menghitam dan dipenuhi kotoran, yang dikhawatirkan akan memberi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan, terutama di musim kemarau seperti saat ini.


Salah seorang pengguna jalan yang sering melintas mengatakan, “Setiap pagi dan sore bau bangkai ayam sangat menyengat.”


Tempat pemotongan ayam itu diduga tak memiliki izin usaha yang diperlukan dan sertifikat Juleha, yang menjadi standar kelayakan dan kehalalan dalam proses penyembelihan unggas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan kepatuhan usaha tersebut terhadap regulasi pemerintah.

Regulasi & Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk hewani, termasuk daging dan jasa penyembelihan, wajib memiliki sertifikasi halal. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa penyembelihan dan hasil sembelihan harus sudah selesai paling lambat 17 Oktober 2024 .


Dalam praktik penyembelihan halal, penyembelih (Juleha) harus memiliki pelatihan dan sertifikasi kompetensi sesuai syariat Islam—sehingga memastikan prosesnya halal, higienis, dan memenuhi kesejahteraan hewan .


Selain aspek halal, tempat pemotongan hewan di Bogor juga wajib memiliki izin usaha serta memenuhi tata cara pemotongan yang diatur dalam peraturan daerah. Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2011 mengatur bahwa:


Setiap pengelola rumah pemotongan hewan/unggas wajib memiliki izin usaha dengan saran teknis dari SKPD setempat .


Dilarang membuang limbah peternakan, termasuk bangkai, tanpa memperhatikan ketentuan kesehatan masyarakat veteriner, kebersihan, dan lingkungan hidup .


Tuntutan Warga dan Langkah Pemerintah

Warga setempat mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor segera turun tangan, melakukan inspeksi, dan menindak jika ditemukan pelanggaran perizinan serta pencemaran lingkungan.


Sejauh ini, pihak pengelola tempat pemotongan ayam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui WhatsApp juga belum membuahkan hasil.

Rangkuman Singkat: Pasal-Pasal Pelanggaran

Kategori Ketentuan dan Regulasi

Sertifikasi Halal UU No. 33/2014 & PP No. 39/2021 — Sertifikasi halal jasa penyembelihan wajib sejak 17 Okt 2024

Kompetensi Juleha Juleha wajib memiliki pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta patuh syariat & kesejahteraan hewan

Izin Usaha Lokal Perda Bogor No. 6/2011 — Izin usaha dan saran teknis dari SKPD wajib

Pengelolaan Limbah Perda Bogor No. 6/2011 — Limbah bangkai hewan tidak boleh dibuang sembarangan



Tim - Red


×
Berita Terbaru Update