Notification

×

Iklan

Iklan

Restoran Sawah Abah Diduga Tak Bayar Pajak, Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin Usaha

Selasa | 3/04/2025 11:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T07:51:04Z


Bogor, LM
 – Restoran Sawah Abah, yang berlokasi di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga menunggak pajak. Sebagai langkah penegakan aturan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor telah memasang plang peringatan di lokasi restoran tersebut.


Saat dikonfirmasi oleh JurnalExpose.com melalui WhatsApp, Ira, pemilik Restoran Sawah Abah, mengklaim bahwa pihaknya masih membayar pajak secara bertahap. "Kami masih membayar secara bertahap, jadi tidak apa-apa," ujarnya singkat.


Sementara itu, Kepala UPT Pajak Wilayah A Ciomas, Yudi Maryadi, S.E., membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada restoran tersebut agar segera melunasi tunggakan pajaknya.


"Kami sudah memberikan peringatan. Pada awal tahun 2025 memang sudah ada pembayaran, tetapi plang tersebut belum bisa dicabut sebelum ada pelunasan penuh," jelas Yudi kepada JurnalExpose.com melalui WhatsApp, Senin (3/3).



Aturan Pajak Restoran di Indonesia


Pajak restoran di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini disusun berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Perda tersebut mengatur berbagai ketentuan, di antaranya:


Jenis Pajak dan Retribusi Daerah: Menetapkan pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.


Tata Cara Pemungutan: Mengatur mekanisme pembayaran, penagihan, dan pelaporan pajak.


Sanksi Administratif: Menetapkan denda atau sanksi lain bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.


Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu terkait pajak dan retribusi daerah.


Pajak restoran termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10% dari total transaksi. Pajak ini dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di tempat usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung, dan katering.


Restoran yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, hingga pencabutan izin usaha.


(Red)

×
Berita Terbaru Update