Sukabumi, 25 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Sekretariat Daerah secara resmi melaksanakan kegiatan pemeliharaan bangunan Gedung Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondisi bangunan agar tetap layak dan mendukung berbagai aktivitas resmi pemerintah serta kegiatan masyarakat.
Pemeliharaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 000.3.2/PPK/3.200 SPK-Rhb/Aula/PDP/Umum/2025, dengan tanggal kontrak dimulai pada 20 Mei 2025. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp99.368.000,-.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari kalender dan dikerjakan oleh pihak pelaksana yaitu CV Visual Putra Gemilang.
Ruang lingkup pekerjaan mencakup perbaikan komponen bangunan yang mengalami kerusakan, pembaruan interior aula, serta peningkatan beberapa fasilitas penunjang guna menciptakan ruang pertemuan yang lebih representatif, nyaman, dan fungsional.
Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga aset daerah dan memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal.
Dengan selesainya pemeliharaan ini, Gedung Aula Pendopo diharapkan dapat kembali dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Reporter.Deri