Notification

×

Iklan

Iklan

Di Duga Mendapat Bekingan Dari Salah Seorang LSM,Kepala Sekolah SMA 1 Batang Toru Layak Mendapat Penghargaan Dari Pemerintah.

Kamis, 24 April 2025 | April 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T13:21:52Z

Tapanuli Selatan,Kepala SMA 1 Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan bahwa segala penggunaan dana dan anggaran yang masuk ke kas sekolah telah di salurkan dan di pergunakan untuk masing masing item penggunaannya tanpa ada potongan ataupun pengurangan satu sen pun tiap tahunnya,dimana hal ini di benarkan dan di kuatkan oleh salah seorang LSM yang merasa tahu dan mengerti penggunaan anggaran di maksud saat mendampingi kepala sekolah SMA 1 Batang Toru Khaerani Harahap ketika menerima dan menjawab klarivikasi yang dilakukan Ketua LSM LP Nasdem bersama Sekretaris.Kamis (24 April 2025).


"Saya bersumpah bahwa saya tidak ada memakan atau mempergunakan uang apapun di sekolah ini"iya kan Pak,katanya kepada LSM di maksud saat di klarifikasi tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024 serta kemana saja penggunaan Kutipan uang SPP tiap bulan dari siswa siswa SMA 1 Batang Toru dan apakah penggunaan uang kutipan SPP itu tidak tumpang tindih penggunaan anggarannya dengan Dana BOS yang di terima sekolah,dan bantuan CSR dari Tambang Emas Martabe yang mana SMA 1 Batang toru adalah salah satu sekolah penerimanya.


Barita Ritonga sebagai Ketua LSM LP Nasdem mengatakan"Guna dari Konfirmasi dan Klarivikasi itu adalah untuk meminta jawaban dan penjelasan terkait adanya laporan dari nara sumber kita dan hasil investigasi juga temuan di lapangan agar bisa kita sinkronisasikan dengan jawaban dan penjelasan nya".


"Di mana dari laporan nara sumber,di duga bahwa SMA 1 Batang Toru masih terus melakukan kutipan Uang SPP dari siswa,kutipan uang untuk biaya pelepasan siswa kelas XII angkatan 39 sebesar 150.000 yang di laksanakan tanggal 30 April 2025 dan kutipan kutipan lainnya".


Merupakan hak Kepala Sekolah itu untuk mengatakan apapun yang menurutnya bisa ia katakan,nantinya kan yang menentukan itu adalah Hukum dan per Undang Undangan".


Untuk itu,Kita akan sesegera mungkin membawa dugaan yang telah kita kumpulkan bersama tim berdasarkan aduan nara sumbernya  ke ranah hukum.


Bila nantinya terbukti bahwa tidak ada yang salah dan melanggar hukum dan per undang undangan di dalam penggunaan anggaran Dana BOS juga Kutipan SPP dan kutipan lainnya di Sekolah SMA 1 Batang Toru,kita akan menerima dan akan ikut mendorong para kepala sekolah lain untuk mencontoh dan meniru apa yang di lakukan kepala sekolah SMA 1 Batang Toru tersebut,dan malah mendorong pemerintah agar memberi penghargaan kepada Kepala Sekolah SMA 1 Batang Toru tersebut.


Namun bila terbukti bahwa itu adalah jawaban untuk pengaburan fakta dan kenyataan di lapangan,kita akan kawal khasus ini agar di proses sampai tuntas sesuai perundang undangan dan hukum yang berlaku.


Karena jelas telah di buat peraturan yang mengatur larangan pungutan atau sumbangan di sekolah yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,dimana kedua aturan ini menjelaskan tentang pungutan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta sanksi bagi pelanggaran.

Reporter. Gusti

×
Berita Terbaru Update