SUKABUMI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kedua tersangka masing-masing berinisial TS dan HR. TS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara HR menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan tersebut.
"Penetapan dua tersangka sudah dilakukan. Proses penyidikan terus kami lakukan secara profesional dan transparan," ujar sumber dari Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Surat perintah penyidikan dikeluarkan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Selanjutnya, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 18, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap TS dan HR, tertanggal 26 Juni 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dalam kasus ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Reporter. Deri
Editor. Boy