Padangsidimpuan 19 Juni 2025
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi prioritas oleh Pemerintah Pusat yang bisa di bilang bernilai fantatis dalam kenyataannya menjadi rawan korupsi
Adven Sihombing sebagai Wakil Ketua DPW TABAGSEL-KORWIL TABAGSEL AMANAT PERJUANGAN INDONESIA (API) pada awak media bisa diduga adanya tindak pidana korupsi di SD NEGERI 200311 Pudun Jae kota Padangsidimpuan yang ini di karenakan kepala sekolah SD NEGERI 200311 Pudun Jae kota Padangsidimpuan AMHAR SOFYAN HARAHAP Bungkam (mati suri) saat di konfirmasi yang ironisnya kepala sekolah SDN 200311 Pudun Jae hanya menjawab sudah koordinasi degan Dinas Pendidikan dan mengalihkan atau melempar semua ke Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan maka patut di duga adanya persekongkolan atau kesepakatan Jahat antara kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan untuk menyembunyikan informasi yang di minta tersebut dan patut di duga juga AMHAR SOFYAN HARAHAP adalah BONEKA Dinas Pendidikan karena yang kita pertanyakan anggaran yang dia kelolah dan bukan yang di kelolah oleh Dinas Pendidikan
Bukankah Negera telah mengatur Undang - undang tentang keterbukaan informasi publik yaitu Undang - undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Dengan kejadian tersebut berarti kepala sekolah SDN 200311 Pudun Jae telah melanggar dan/atau mengangkangi Undang - undang tersebut.
Apakah ini watak atau cara seorang pelayan publik.......????
Tanya Adven Sihombing
Tegas...!!!
Kita meminta kepada seluruh pelayan publik agar mempelajari dan memahami Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2),,,Undang - undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Agar tidak terjadinya kejadian yang sama dengan SD NEGERI 200311 Pudun Jae yang di pimpin oleh Bapak AMHAR SOFYAN HARAHAP.
Tutup Sihombing......!!!!!
Reporter.Gusti