Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), pada Kamis (3/7/2025), di Lapangan Parade Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut pelantikan ini sebagai sebuah "lompatan besar" dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
> “Hari ini, Anda semua bukan lagi tenaga harian lepas. Kini, Anda telah menjadi bagian dari ASN. Ini bukan hanya perubahan status, tetapi juga sebuah amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya etos kerja, sikap empati, serta pelayanan publik yang berkualitas dari para PPPK. Menurutnya, pengabdian kepada negara tidak hanya diukur dari status kepegawaian, melainkan dari sejauh mana kontribusi positif yang diberikan kepada masyarakat.
> “Layanilah rakyat dengan hati yang tulus. Tunjukkan bahwa PPPK adalah garda terdepan dalam memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Tapsel Rampungkan 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan keberhasilan Tapsel sebagai kabupaten pertama di Sumatera Utara yang berhasil menuntaskan 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan. Program ini merupakan salah satu prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
> “Ini pencapaian luar biasa yang patut kita banggakan. Keberhasilan ini terwujud berkat kolaborasi lintas sektor, mulai dari desa hingga kelurahan, dan seluruh KMP kini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Irawan.
Dasar Hukum dan Formasi PPPK 2024
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tersebut mengacu pada beberapa regulasi, yakni:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 serta perubahannya melalui Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPPK
Dari total 633 PPPK yang dilantik, terdiri atas 68 tenaga guru, 35 tenaga kesehatan, dan 530 tenaga teknis. Seluruhnya akan ditempatkan di 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dengan penyerahan SK ini, para ASN PPPK diharapkan dapat segera melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Tapsel.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, kepala bagian, serta para camat se-Tapanuli Selatan. (Prokopim Tapsel)
Reporter. Gusti
Editor. Boy