Menanggapi adanya berita dan usulan pemberhentian terhadap Saudara EDDI SULLAM SIREGAR, anggota DPRD Kabupaten TAPANULI SELATAN karena telah diputus bersalah oleh Pengadilan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan, dan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis terhadap Saudara Eddi Sullam Siregar;
2. Saudara Eddi Sullam Siregar merupakan Anggota DPRD yang berjuang untuk rakyat, hal ini nyata disampaikan oleh Masyarakat yang ada didapilnya yang sudah merasakan langsung bagaimana saudara Eddi Sullam Siregar berjuang untuk masyarakatnya, dan mungkin bisa ditanya kepada teman-temannya di DPRD Tapsel rata-rata membela sdr Eddi Sullam Siregar mengingat sepak terjangnya untuk rakyat, dan jika kita melihat di masa persidangan nya yang lalu di Pengadilan Negeri Padangsidempuan Ratusan Msyarakat selalu hadir melihat persidangan untuk memberikan dukungan kepada sdr Eddi Sullam Siregar agar lebih kuat dan tabah dalam cobaan ini, bahkan Lebih lima ratus masyarakat,mahasiswa dan Ormas yang tergabung mengadakan Aksi Unjuk Rasa di depan Pengadilan Negeri Padangidempuan untuk meminta agar sdr Eddi Sullam Siregar dibebaskan dari tuntutan hukum Terlepas dari kepentingan Politik maupun kepentingan lainnya, masyarakat di dapilnya pada khususnya sangat menyayangkan Vonis dari Pengadilan, sejauh ini berdasarkan informasi dari sdr Eddi Sullam Siregar, DPW Partai Nasdem dan DPP Partai Nasdem tetap mendukung sdr Eddi Sullam Siregar untuk berjuang secara hukum hingga nanti ada pertimbangan dalam Upaya Hukum PK yang sedang kami persiapkan;
3. Kembali sedikit kebelakang Pada mulanya perkara ini muncul setelah peristiwa Mogok kerja karyawan PT SAE dan berujung ricuh dan terjadilah keributan dan pemukulan antara karyawan PT SAE dengan HUMAS PT SAE pada tanggal 16 Februari 2024 di Gate R 17 Project PLTA di Marancar sesuai dengan LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024. Dari peristiwa itu ditetapkan 6 orang Tersangka, Terdakwa dan sudah divonis 2 tahun 2 bulan sesuai dengan putusan Perkara Nomor: 242/Pid.B/2024/PN Psp, kemudian menjelang putusan Perkara nomor 242/Pid.B/2024/PN Psp ditetapkanlah sdr Eddi Sullam Siregar sebagai Tersangka dengan Nomor LP yang sama dengan yang 6 orang itu yaitu LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024 namun Persidangannya terpisah sebagaimana putusan Perkara Nomor: 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025 dan memberikan vonis kepada sdr EDDI SULLAM SIREGAR dengan vonis 2 tahun, Sdr Eddi Sullam Siregar melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi namun putusan Kasasi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;
4. Dalam surat Dakwaan sdr Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Dakwaan pasal 170 ayat (2) ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dengan Putusan Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025, namun dalam putusan sdr Eddi Sullam Siregar tidak terbukti ikut melakukan Pemukulan namun yang termuat adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sesuai dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana bunyi pasal 55 ayat 1 “ mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kata lain jika sesorang terlibat dalam tindakan pidana melalui penyertaan mereka dapat dihukum dengan hukuman yang sam dengan pelaku utama;
5. Namun demikian terkait usulan pemberhentian, kami juga berpegang pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur mengenai mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun usulan pemberhentian Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan;
6. Berdasarkan Pasal 119 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih sebagaimana Ketentuan dalam PP No 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dan UU MD3 yang diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2019;
7. Dalam hal ini, meskipun Saudara Eddi Sullam Siregar telah dijatuhi vonis pidana 2 tahun, perlu dipastikan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait ancaman hukuman dan jenis tindak pidananya;
8. Oleh karena itu, setiap usulan pemberhentian harus mengedepankan asas kehati-hatian, keadilan, dan menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh yang bersangkutan, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dipersiapkan oleh Kuasa Hukumnya;
9. Kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai komoditas politik, serta menunggu proses administrasi dan keputusan resmi dari partai politik pengusung dan lembaga yang berwenang.
10. Partai politik adalah satu-satunya pihak yang berwenang secara hukum mengusulkan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun pengusulan Pemberhentian dari sdr Eddi Sullam Siregar;
11. Hal ini ditegaskan dalam: Pasal 407 ayat (1) UU MD3: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD.” Pasal 99 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.” Artinya, tanpa surat resmi dari partai, proses pemberhentian tidak bisa dilanjutkan. Lembaga DPRD tidak dapat memproses PAW secara sepihak. Mereka hanya berwenang memproses, bukan memutuskan tanpa dasar, dan dasar itu harus berasal dari partai politik pengusung.
12. Jadi, jika partai politik tidak mengajukan usulan pemberhentian, maka secara hukum anggota DPRD tersebut tidak bisa diberhentikan antar waktu, meskipun ada putusan pengadilan yang telah inkracht.
13. Jika anggota DPRD telah terbukti secara hukum (misalnya vonis pidana 2 tahun inkracht), tetapi partainya tidak mengusulkan PAW, maka: Lembaga lain (misal Bawaslu, masyarakat, LSM) hanya bisa mendesak melalui jalur etik, opini publik, atau internal partai.
14. DPRD sendiri tidak bisa secara hukum memberhentikan tanpa usulan partai. Gubernur atau bupati/walikota juga tidak bisa menerbitkan SK pemberhentian tanpa surat resmi dari partai.
15. Sekali lagi menurut pandangan hukum kami sebagai Penasehat Hukumnya dan Peraturan perundang undangan yang berlaku "sebut Heri Triska Siregar, "Tanpa usulan dari partai politik, pemberhentian antar waktu tidak dapat dilaksanakan, meskipun syarat pemberhentian (misalnya vonis pidana) telah terpenuhi. Meski Hal ini bisa menimbulkan masalah etik dan moralitas, tetapi secara hukum formal, partai tetap menjadi penentu.
Reporter.Gusti