Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Tertibkan Aset Eks Rumah Dinas Dosen Unimed

Jumat | 8/22/2025 05:18:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T19:23:33Z

Padangsidimpuan.22,08,2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan komitmennya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menertibkan penguasaan fisik aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan berupa eks rumah dinas dosen Unimed yang telah belasan tahun dihuni pihak-pihak tidak berhak.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan bersama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD Ady Supriadi, Kabag Hukum Irfan R. Nasution, Kabag Tata Pemerintahan Roy Siagian, dan Kabid Pengelolaan BMD Soritua Pardamean di kantor Kejari Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).


Aset Telah Lama Dikuasai Tidak Sah 

Aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar dan Jalan Sutan Soripada Mulia itu kini masih ditempati keluarga atau ahli waris eks dosen Unimed, bahkan ada yang disewakan kepada pihak ketiga.


Padahal, sejak 15 Oktober 2024 aset tersebut resmi dihibahkan Unimed kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah IKIP (Unimed) cabang Padangsidimpuan tidak lagi beroperasi.


Hasil monitoring BPKAD pada 2–4 Juli 2025 mendapati 16 unit rumah dinas yang masih dihuni oleh pihak yang bukan dosen terdahulu.


Langkah Hukum dan Pendekatan Persuasif Kajari Padangsidimpuan menegaskan, pihaknya akan mendampingi Pemkot dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Upaya yang ditempuh dimulai dengan pendekatan persuasif kepada penghuni saat ini agar menyerahkan aset secara sukarela.


Namun, jika tidak diindahkan, langkah represif akan ditempuh sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dukungan Pemerintah Kota Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekda Rahmat Marzuki Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari. Menurutnya, penertiban aset ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengembalikan fungsi aset sesuai kebutuhan masyarakat.


“Pemkot Padangsidimpuan berharap penyelesaian aset hibah ini segera tuntas, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.


Press release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hendra Abdi P. Sinaga, S.H.


Reporter. Gusti






×
Berita Terbaru Update